TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalami aliran dana kasus sindikat judi online (judol) jaringan internasional. Di mana, ada sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) telah diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran terkait aliran dana serta pihak-pihak yang berada di balik operasional jaringan tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang menjadi sponsor,” ujarnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Selain aspek pendanaan, lanjutnya penyidik juga mendalami peran pihak yang menyewa gedung hingga kemungkinan adanya penyedia fasilitas bagi aktivitas ilegal tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan analisis forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan para pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap komputer dan perangkat lainnya untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” katanya.
Lebih lanjut, Wira menuturkan dengan mengungkap kasus tersebut menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai perjudian online lintas negara.
Selain itu, upaya ini sekaligus sebagai bentuk komitmen agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi sindikat kejahatan digital.
“Jangan sampai Indonesia menjadi tempat berkembangnya jaringan perjudian online. Ini komitmen kami untuk menindak tegas,” tegas Wira.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan peran 320 warga negara asing (WNA) pada kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menuturkan jika ratusan WNA tersebut terlibat dalam berbagai tugas pada jaringan tersebut.
“Ada yang berperan sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga pihak yang menampung aliran dana,” ujarnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pelaku memiliki masing-masing fungsi yang berbeda dalam melancarkan aksi operasional judi online (judol) tersebut. Di mana, ratusan WNA tersebut telah melancarkan aksinya dengan terorganisir secara sistematis dan lintas negara.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini masih bersifat awal. Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Diinformasikan, Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tengah jalani pemeriksaan di beberapa kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026 hari ini. Hal ini dilakukan, karena ratusan WNA tersebut diamankan dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan jika proses tersebut masih terus berjalan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Lebih lanjut, ia menuturkan 150 dari 321 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian, 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia juga menekankan, jika penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas keimigrasian.










