TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut tuntas aktor utama di balik jaringan judi online internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menuturkan, jika kasus tersebut merupakan operasi besar yang harus ditindaklanjuti hingga ke akar jaringan, terutama terkait aliran dana dan pihak yang berada di belakang para pelaku.
“Ini pengungkapan besar, bahkan bisa dibilang salah satu yang terbesar dalam penindakan judi online. Tapi jangan berhenti di pelaku lapangan, harus ditelusuri siapa yang mendanai dan mengendalikan mereka,” tegasnya pada Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika ratusan WNA ini merupakan jaringan yang terorganisasi. Sehingg, sangat tidak mungkin terjadi tanpa dukungan logistik dan finansial yang kuat.
Tak hanya itu, ia juga menduga adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk kemungkinan jaringan dalam negeri.
“Tidak masuk akal ratusan WNA bisa beroperasi tanpa ada backing kuat. Siapa yang menggaji, siapa yang menyediakan fasilitas, ini harus dibongkar. Sangat mungkin ada keterlibatan jaringan lokal,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh pelaku yang telah diamankan harus diproses hukum di Indonesia, tanpa pengecualian.
“Siapapun yang terlibat, baik WNA maupun WNI, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada yang lolos. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sahroni berharap, kolaborasi antara Polri dan PPATK dapat mengungkap aliran dana sekaligus memutus rantai operasi judi online yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan peran 320 warga negara asing (WNA) pada kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra menuturkan jika ratusan WNA tersebut terlibat dalam berbagai tugas pada jaringan tersebut.
“Ada yang berperan sebagai telemarketing, customer service, admin, hingga pihak yang menampung aliran dana,” ujarnya kutip Senin, 11 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pelaku memiliki masing-masing fungsi yang berbeda dalam melancarkan aksi operasional judi online (judol) tersebut. Di mana, ratusan WNA tersebut telah melancarkan aksinya dengan terorganisir secara sistematis dan lintas negara.
Meski demikian, ia menegaskan, bahwa pengungkapan ini masih bersifat awal. Sampai saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Diinformasikan, Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) tengah jalani pemeriksaan di beberapa kantor imigrasi pada Minggu, 10 Mei 2026 hari ini. Hal ini dilakukan, karena ratusan WNA tersebut diamankan dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan jika proses tersebut masih terus berjalan.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Lebih lanjut, ia menuturkan 150 dari 321 orang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Kemudian, 150 lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sementara 21 orang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Ia juga menekankan, jika penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas keimigrasian.










