TVRINews, Jakarta
Kalangan buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2027 berada di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen. Usulan tersebut disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB).
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam formula tersebut, perhitungan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha.
“Jelas 7,5 persen sampai 9,5 persen yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh,” ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 16 September 2026.
Dalam simulasi yang dipaparkan, kelompok buruh menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9. Adapun angka inflasi nasional yang dijadikan acuan sebesar 3,20 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di angka 5,43 persen.
Said mengatakan angka tersebut merujuk pada data BPS untuk periode Oktober 2025 sampai Agustus 2026.
“Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20 persen,” kata Said.
Ia menambahkan, pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama berada di level 5,43 persen.
“Rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 secara nasional 5,43 persen,” ujarnya.
Menurut Said, perhitungan secara nasional menjadi salah satu dasar untuk menentukan besaran usulan. Namun, ia menilai angka kenaikan tidak harus diterapkan secara seragam karena kondisi ekonomi setiap daerah berbeda.
Kelompok buruh kemudian menetapkan angka 7,5 persen sebagai batas bawah. Angka tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi wilayah yang memiliki pertumbuhan ekonomi lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
“Kenapa saya turunkan 7,5 persen? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional,” jelas Said.
Untuk batas maksimal, buruh mengusulkan kenaikan sebesar 9,5 persen. Salah satu pertimbangannya adalah adanya daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih tinggi.
Said mencontohkan Maluku Utara yang disebut memiliki pertumbuhan ekonomi mencapai 20,05 persen. Berdasarkan simulasi yang disampaikannya, dengan indeks tertentu 0,5, kenaikan upah minimum di provinsi tersebut dapat mencapai 12,5 persen.
“Ini kan sudah 12,5% Maluku Utara,” tutur Said.
Menurutnya, angka tersebut kemudian perlu disesuaikan dengan pola kenaikan upah minimum yang selama ini dinilai jarang mencapai dua digit. Karena itu, kelompok buruh menetapkan angka 9,5 persen sebagai batas atas usulan, bukan 10 persen atau lebih.
“Saya pakai 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegas Said.
Dengan rentang tersebut, KSPI, Partai Buruh, dan KSPPB akan membawa usulan kenaikan upah minimum 2027 dalam pembahasan selanjutnya. Besaran final UMP maupun UMK nantinya akan ditentukan melalui mekanisme penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.










