TVRINews – Jakarta
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi Melindungi Ekosistem Konservasi Tahura Bukit Soeharto
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya ancaman kerusakan lingkungan di wilayah penyangga strategis nasional. Pemerintah memastikan tidak ada ruang kompromi bagi pihak-pihak yang terbukti sengaja membuka lahan dengan cara membakar di kawasan konservasi.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal di lapangan memperkuat dugaan kuat adanya keterlibatan unsur kesengajaan manusia.
Insiden kebakaran yang melanda kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dinilai bukan sekadar fenomena iklim musiman, melainkan dipicu oleh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

(Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri (Foto: OIKN))
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, metode pembersihan lahan melalui pembakaran merupakan pelanggaran berat, terlebih di area konservasi. Temuan di lapangan mengindikasikan kuat adanya aktivitas manusia di balik insiden tersebut, sehingga penegakan hukum mutlak diperlukan," ujar Myrna dalam keterangannya di kutip rabu 16 September 2026.
Wilayah Tahura Bukit Soeharto sendiri diketahui memiliki kerentanan ekologis tinggi dengan catatan historis karhutla berulang selama tiga dekade terakhir. Pemulihan fungsi ekosistem sekunder di kawasan ini memerlukan intervensi pemeliharaan jangka panjang yang kompleks. Oleh karena itu, OIKN menekankan bahwa degradasi hutan akibat pembakaran tidak hanya merusak tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keseimbangan keanekaragaman hayati secara permanen.

(Proses Pemulihan fungsi ekosistem sekunder di kawasan Tahura Bukit Soeharto (Foto: Bakom RI))
Sebagai langkah preventif, otoritas pengelola mendesak seluruh elemen masyarakat serta korporasi pemegang kepentingan agar mentaati koridor hukum lingkungan. Peringatan tertulis dinilai tidak lagi memadai tanpa adanya implementasi pengawasan lapangan yang ketat.
"Komitmen menjaga kelestarian alam tidak boleh berhenti pada narasi di atas kertas. Seluruh pemangku kepentingan wajib menerjemahkannya ke dalam aksi nyata perlindungan kawasan," tegas Myrna.
Menutup pernyataannya, OIKN memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu. Koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum kini tengah dimatangkan guna mengusut tuntas setiap indikasi pelanggaran hukum demi menjaga integritas ekologis Ibu Kota Nusantara.










