TVRINews – Jakarta
Pemerintah memperkuat peran Danantara dalam mengendalikan ekspor komoditas strategis, mengamankan devisa, dan meningkatkan penerimaan negara.
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi mengambil langkah strategis dalam mengelola kekayaan sumber daya alam nasional.
Memasuki tahun kedua masa bakti pemerintahan, negara memperketat kontrol atas komoditas ekspor unggulan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara baru, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Kehadiran korporasi khusus ini menandai babak baru penataan perdagangan internasional Indonesia. Beroperasi di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI ditunjuk sebagai pelaksana tunggal kebijakan ekspor terpusat (single gate exporter) untuk komoditas-komoditas vital, meliputi batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), serta produk turunan ferro alloy.
Langkah intervensi negara ini dinilai krusial untuk menutup celah praktik perdagangan curang yang selama ini merugikan perekonomian domestik, seperti manipulasi nilai faktur ekspor (under-invoicing) dan rekayasa harga transfer (transfer pricing). Selama puluhan tahun, praktik penyimpangan tersebut disinyalir menjadi akar penyebab kaburnya potensi devisa besar-besaran ke luar negeri.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara harus hadir secara aktif untuk memastikan bahwa setiap jengkal kekayaan alam benar-benar memberikan imbal hasil yang optimal bagi kemakmuran rakyat.
"Negara tidak boleh lagi diam melihat kekayaan bumi Nusantara mengalir keluar tanpa pengawasan yang adil. Devisa hasil bumi Indonesia harus pulang sepenuhnya untuk mendanai kesejahteraan rakyat dan memperkokoh fondasi ekonomi nasional," ujar Presiden Prabowo dalam keterangan resminya terkait evaluasi tata kelola ekonomi makro di Jakarta.
Dampak positif dari kebijakan sentralisasi ini mulai terlihat pada awal masa transisinya. Berdasarkan data operasional perdananya sejak mulai berjalan pada 1 Juni 2026, PT DSI tercatat telah memantau ribuan transaksi komoditas strategis. Dari pengawasan tersebut, korporasi berhasil mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) senilai US14 miliar serta mengidentifikasi potensi tambahan penerimaan devisa negara hingga US5 miliar yang sebelumnya berpotensi hilang.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menjelaskan bahwa sistem ekspor satu pintu dirancang bukan untuk mematikan pasar, melainkan untuk menciptakan keadilan struktural dari tingkat hulu hingga hilir.
"Kami membangun sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel. Melalui skema agregator komersial ini, posisi tawar petani sawit dan pelaku usaha lokal terlindungi, sementara negara mendapatkan kepastian penerimaan pajak serta devisa yang utuh," ungkap Kepala BPI Danantara dalam konferensi pers terpisah.
Meski demikian, transformasi besar ini tidak luput dari dinamika di tingkat pelaku industri. Kalangan pengusaha di sektor pertambangan dan perkebunan sempat menyuarakan kekhawatiran mengenai penyesuaian operasional jangka pendek, khususnya terkait penataan ulang kontrak jangka panjang menjelang penerapan penuh skema buyer tunggal yang dijadwalkan pada 1 Januari 2027.
Kendati menghadapi tantangan transisional, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dirancang komprehensif agar turut menopang stabilitas pasar domestik melalui penegakan kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Dengan demikian, ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat seperti minyak goreng dan energi tetap terjaga di tengah fluktuasi harga komoditas global.









