TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, cepat, dan terpadu. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi, pengelola lahan, hingga pihak yang mengambil manfaat dari lahan terbakar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Brigjen TNI Honi Havana, mengatakan Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla mencatat 245 laporan polisi. Dari penanganan tersebut, sebanyak 96 korporasi diproses dan 196 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Menko Polkam, Sub Desk Koordinasi Penegakan Hukum melaksanakan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum juga dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi," kata Honi dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan, Selasa 29 September 2026.
Honi menyebut proses hukum tidak berhenti pada perorangan atau pelaku yang berada di lapangan. Pemerintah juga mendalami pihak yang mengelola lahan, khususnya apabila kebakaran terjadi berulang di lokasi yang sama.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Kementerian Kehutanan, Adi Risman mengatakan pihaknya menangani perkara karhutla melalui instrumen pidana dan administratif.
Sebanyak 46 subjek hukum diproses secara pidana di 10 provinsi. Dari jumlah tersebut, 27 subjek hukum telah memasuki tahap penyidikan, terdiri atas lima korporasi dan 22 perorangan.
Untuk penegakan administratif, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi terhadap 26 subjek hukum. Sanksi tersebut terdiri atas delapan teguran atau kewajiban pemulihan ekosistem, 13 pembekuan izin, dan lima pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Adi menegaskan pemegang izin tetap memiliki kewajiban memulihkan kawasan hutan yang rusak akibat kebakaran.
"Semua yang dikenakan sanksi, di dalam surat keputusan sanksinya, diwajibkan untuk melaksanakan pemulihan terhadap ekosistem yang sudah terbakar," ujar Adi.
Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Ardiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan pengawasan dan penyegelan terhadap 57 badan usaha setelah memverifikasi kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Luas lahan terbakar yang terkait dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 34.636 hektare. Dari 57 badan usaha itu, 17 di antaranya tercatat memiliki riwayat kebakaran berulang.
Ardiyanto mengatakan penegakan hukum lingkungan akan menggunakan tiga instrumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni penegakan hukum pidana, perdata, dan sanksi administratif.
Dari sisi pertanahan, ATR/BPN juga melakukan verifikasi terhadap badan usaha yang berada di area titik api. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Heri Muliyanto mengatakan pemegang hak berkewajiban memelihara tanah dan mencegah kerusakan, termasuk akibat kebakaran.
ATR/BPN mengindikasikan terdapat 57 entitas badan usaha yang berada di area titik api di sejumlah wilayah Kalimantan. Selain itu, empat entitas lainnya terindikasi berada di area titik api di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan luas konsesi dan area yang terbakar sebagai dasar penilaian dalam penerapan sanksi administratif terhadap HGU.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Irhamni mengatakan proses pendalaman terhadap sejumlah lokasi kebakaran masih berlangsung. Kondisi geografis yang berada jauh dari perkotaan dan di tengah hutan menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelidikan.
Menurutnya, proses tersebut masih memungkinkan munculnya laporan polisi baru maupun pertanggungjawaban terhadap pihak perorangan dan korporasi.
Kejaksaan Agung juga mendorong pengungkapan secara menyeluruh terhadap fakta yuridis dalam perkara karhutla, termasuk nilai kerugian, keuntungan yang diperoleh pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Selain itu, Kejaksaan mendorong penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset pelaku, baik perorangan maupun korporasi, untuk mendukung pemulihan kerugian dan perbaikan akibat tindak pidana.
Di sektor penanganan bencana, BNPB terus melakukan pemadaman karhutla melalui operasi darat dan udara. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan menjelaskan kebakaran dapat kembali muncul di lokasi yang sama, terutama pada lahan gambut, karena api dapat bertahan hingga lapisan bawah.
Karena itu, pemadaman membutuhkan air dalam jumlah besar untuk membasahi lahan hingga bagian bawah. Personel darat dan udara juga terus memantau lokasi yang pernah terbakar maupun area baru yang berpotensi mengalami kebakaran.
Pemerintah juga melakukan mitigasi dampak karhutla terhadap masyarakat dan layanan esensial melalui pembelajaran daring di wilayah terdampak, pengerahan tenaga kesehatan, pembagian masker, serta penanganan gangguan transportasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penanganan karhutla dilakukan secara terpadu melalui pemadaman, mitigasi dampak, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum untuk memastikan pelaku bertanggung jawab serta mencegah kebakaran hutan dan lahan terjadi berulang.










