TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memulai harinya dengan menggunakan transportasi umum untuk berangkat kerja pada Rabu, 30 April 2025.
Hal ini ia lakukan, sebagai bentuk keteladanan dan contoh terhadap kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Dimana, kebijakan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Setiap Hari Rabu.
Aturan tersebut, telah diteken oleh Pramono pada 23 April lalu.Melalui program ini, para ASN diharuskan memanfaatkan moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuter Line), kereta bandara (Railink), bus umum, angkutan reguler, kapal, dan layanan antar-jemput pegawai.
Kendati demikian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Jika ada pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau yang bekerja di lapangan dengan mobilitas tinggi diberikan pengecualian.
Dengan menerapkan kebijakan ini secara konsisten, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, serta membentuk budaya baru dalam mobilitas perkotaan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Baca Juga: Mensesneg: Prabowo Belum Teken Surat Pengunduran Diri Hasan Nasbi










