TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong percepatan revisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika untuk mengatasi kelebihan kapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Yusril menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Gedung Trinity Tower, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026. Rapat tersebut menindaklanjuti temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Cibinong serta berbagai persoalan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
Yusril mengungkapkan, tingkat hunian lapas dan rutan secara rata-rata telah mencapai 185 persen dari kapasitas normal. Artinya, fasilitas yang dirancang untuk menampung 100 orang kini harus menampung sekitar 185 orang.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap kelayakan hunian, kebersihan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan. Sehingga, penyelesaian masalah tidak cukup hanya melalui pembangunan lapas baru, tetapi juga membutuhkan perubahan kebijakan pemidanaan.
“Kalau persoalan ini hanya diselesaikan dengan membangun lapas baru, sementara jumlah orang yang masuk terus bertambah, maka masalah kelebihan kapasitas akan terus berulang. Karena itu, kita perlu membenahi kebijakan pemidanaan, termasuk dalam penanganan perkara narkotika,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com. Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menyebut perkara narkotika menyumbang lebih dari 50 persen populasi penghuni lapas. Pemerintah pun mendorong percepatan revisi UU Narkotika dan Psikotropika, sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tengah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari persiapan perubahan regulasi.
Yusril menjelaskan revisi tersebut diarahkan untuk memperjelas pembedaan antara pelaku peredaran gelap narkotika dan pengguna yang menjadi korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, rehabilitasi diharapkan lebih diutamakan daripada pemenjaraan.
“Kita harus bisa membedakan antara bandar atau pengedar narkotika dengan pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan. Bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai korban penyalahgunaan, pendekatan rehabilitasi perlu lebih diutamakan daripada pemenjaraan,” ucap Yusril.
Selain perubahan regulasi, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurangi kepadatan hunian.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan asesmen terhadap sekitar 40.000 narapidana yang telah memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan mengikuti program asimilasi.
Langkah tersebut akan dilaksanakan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga merencanakan pembentukan badan khusus untuk mengelola rehabilitasi narkotika secara terintegrasi. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat layanan rehabilitasi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara bagi kelompok yang memenuhi persyaratan.










