TVRINews, Jakarta
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Agenda tersebut merupakan bagian dari pembahasan usul inisiatif Komisi IV DPR RI yang selanjutnya akan diproses melalui pengambilan keputusan untuk menjadi RUU Usul DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin jalannya rapat paripurna. Dalam rapat tersebut, pimpinan meminta pandangan masing-masing fraksi disampaikan sebelum keputusan terhadap usulan RUU diambil.
“Pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan undang-undang. Karena itu, seluruh masukan dari fraksi perlu disampaikan sebagai bahan pertimbangan sebelum rapat mengambil keputusan,” ujar Cucun dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Dalam rapat, pimpinan DPR menyampaikan bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyiapkan daftar juru bicara dari masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pandangan.
Penyampaian pendapat fraksi dijadwalkan secara bergiliran, mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat.
Cucun kemudian meminta persetujuan anggota Dewan terkait durasi penyampaian pandangan fraksi. Opsi yang ditawarkan yakni setiap juru bicara diberikan waktu maksimal tujuh menit atau pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR untuk mengefisienkan waktu rapat.
“Untuk mengefektifkan jalannya rapat, kami meminta persetujuan apakah penyampaian pendapat masing-masing fraksi dapat diberikan waktu paling lama tujuh menit atau disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR,” kata Cucun.
Setelah memperoleh persetujuan rapat, pimpinan mempersilakan perwakilan fraksi menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU perubahan keempat UU Kehutanan.
Pembahasan RUU tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi DPR dalam melakukan penyempurnaan terhadap regulasi di bidang kehutanan. Pandangan fraksi selanjutnya menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan pengambilan keputusan mengenai status RUU sebagai usul DPR RI.
Selain agenda pembahasan RUU Kehutanan, rapat paripurna juga memuat agenda mengenai RUU Usul Inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang turut diarahkan untuk memperoleh persetujuan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Pimpinan DPR menekankan bahwa seluruh tahapan pembahasan harus berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, dengan tetap membuka ruang bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap dan pandangannya.
“Setiap fraksi memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan pandangan. Seluruh proses ini kita jalankan sesuai ketentuan agar keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Cucun.










