TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.
"Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember Tahun 2026," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan dan dapat mendukung upaya pemulihan kerugian negara secara cermat.
Selain itu, Komisi III juga akan terus mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan tetap memperhatikan ketepatan dan substansi regulasi yang dihasilkan.
"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," pungkasnya.










