TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membutuhkan waktu untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Habiburokhman, proses penyusunan RUU Perampasan Aset berbeda dengan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sebelumnya telah memiliki regulasi.
"Saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding Undang-Undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-Undang Polri," kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Habiburokhman menjelaskan, RUU Perampasan Aset membahas konsep yang relatif baru karena Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur mengenai perampasan aset.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah Undang-Undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada Undang-Undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki," ujarnya.
Kemudian ia membandingkan proses penyusunan UU tersebut dengan pembahasan KUHAP. Menurutnya, dalam revisi KUHAP, DPR masih memiliki undang-undang lama yang dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar untuk menentukan pasal-pasal yang perlu diperbaiki.
"Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama kita dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri. Kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita ganti," ujarnya.
Sementara penyusunan RUU Perampasan Aset, kata Habiburokhman, membutuhkan pembahasan lebih mendalam karena merupakan regulasi baru dengan konsep yang berbeda.
"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar Undang-Undang yang sangat baru, konsepnya pun baru. Sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya," pungkasnya










