TVRINews, Jawa Timur
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar mendorong penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh.
Ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan perusahaan asuransi profesional, baik di dalam maupun luar negeri. Hal tersebut disampaikan Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu, 26 Agustus 2026.
Muhaimin menilai perlindungan asuransi merupakan kebutuhan mendesak bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Menurutnya, skema jaminan sosial yang ada perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan perusahaan asuransi apabila masih terdapat aspek perlindungan yang belum terjangkau secara optimal.

(Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar)
"Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja. Namun, perlindungan PMI perlu dirancang secara lebih komprehensif agar sesuai dengan karakteristik risiko yang dihadapi pekerja selama berada di negara penempatan.
"Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi," ucapnya.
Kemudian, Muhaimin juga mengungkapkan isu penguatan perlindungan asuransi PMI telah dibahasnya saat melakukan kunjungan ke Jepang. Ia meminta pembahasan tersebut segera ditindaklanjuti melalui berbagai bentuk kolaborasi dengan perusahaan asuransi.
Menurutnya, penguatan perlindungan juga perlu dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara-negara tujuan penempatan PMI.
Sejumlah negara seperti Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura dinilai memiliki peluang kerja yang besar bagi pekerja Indonesia. Namun, peluang tersebut harus disertai kepastian perlindungan dan pemenuhan hak PMI.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada proses keberangkatan dan penempatan pekerja migran. Perlindungan harus diberikan sejak sebelum keberangkatan hingga selama PMI bekerja di luar negeri.
Karena itu, ia mendorong pembangunan ekosistem perlindungan PMI yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta pekerja migran.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada calon PMI mengenai hak-hak mereka, termasuk skema jaminan sosial dan asuransi sebelum berangkat ke negara tujuan.
Muhaimin berharap penguatan perlindungan tersebut dapat berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI. Dengan demikian, pekerja Indonesia tidak hanya mendapatkan perlindungan yang lebih kuat, tetapi juga mampu bersaing dan meningkatkan posisi di pasar kerja global.










