TVRINews – Jakarta
Pemerintah percepat penanganan limbah perkotaan untuk wujudkan standar kota global.
Pemerintah Republik Indonesia mempercepat langkah strategis dalam menangani persoalan limbah perkotaan seiring dengan ambisi memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi internasional.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi mendapat penugasan khusus untuk mengelola penyelesaian masalah sampah secara menyeluruh hingga target nasional tercapai pada 2028.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa komitmen kepala negara terhadap isu lingkungan ini ditindaklanjuti melalui kesiapan regulasi serta proses tender teknologi yang sedang berjalan.
"Masalah sampah itu komitmen Presiden untuk selesaikan seluruh sampah sampai 2028. Danantara diberi tugas. Tender teknologi sudah," ujar Airlangga dikutip Kamis 29 Oktober 2026.
Menurut Airlangga, efektivitas pembangunan infrastruktur tidak cukup bertumpu pada penyediaan fasilitas fisik semata. Pemerintah memandang pentingnya kepastian pemanfaatan hasil proyek serta kesiapan ekosistem pendukung agar investasi yang digelontorkan memberikan dampak jangka panjang.
Ia mencontohkan tantangan pada sektor penyediaan air bersih di kawasan timur Indonesia, di mana keberlanjutan proyek sangat bergantung pada kepastian penyerapan layanan oleh masyarakat maupun industri.
Selain persoalan limbah, pemerintah juga memprioritaskan penanganan masalah banjir dan ketersediaan air bersih sebagai bagian dari agenda pembenahan infrastruktur perkotaan. Langkah ini dinilai esensial dalam mentransformasikan ibu kota negara menjadi pusat jasa dan finansial berstandar global.
Sebagai bagian dari mandat tersebut, keterlibatan Danantara diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang dikenal sebagai Waste-to-Energy (PSEL). Saat ini, tiga proyek strategis telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada gelombang pertama, meliputi wilayah Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Kebijakan ini menegaskan bahwa modernisasi tata kelola limbah kini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional.










