TVRINews – Jakarta
Kementerian Kehutanan memberlakukan penutupan dan pembatasan jalur pendakian di seluruh Indonesia guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan selama puncak musim kemarau 2026.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah antisipatif dengan membatasi aktivitas wisata alam terbuka di berbagai kawasan konservasi. Kebijakan ini merespons eskalasi risiko kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat drastis akibat cuaca ekstrem kering.
Melalui instruksi resmi yang berlaku mulai 1 September 2026, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) menetapkan penutupan sementara serta pembukaan terbatas pada sejumlah gunung di tanah air.
Langkah darurat tersebut dirancang untuk melindungi ekosistem rentan sekaligus memprioritaskan keselamatan publik.
Direktur Jenderal KSDAE, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa penerapan aturan ini tidak menggunakan pendekatan pukul rata, melainkan berlandaskan evaluasi ilmiah dan pemetaan risiko wilayah secara mendalam.
"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," ujar Satyawan seperti dikutip laman resmi Kementerian Kehutanan RI Selasa 1 september 2026.
Berdasarkan pemetaan tersebut, penutupan total diberlakukan pada kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi. Wilayah yang ditutup meliputi Gunung Semeru, Kerinci Seblat, Gunung Ciremai, Tambora, Manusela, Bukit Baka Bukit Raya, Gunung Gede Pangrango, Gunung Leuser, serta sejumlah jalur pendakian di Lorentz.
Di sisi lain, beberapa destinasi seperti Gunung Rinjani, Gunung Merbabu, Dataran Tinggi Hyang, dan Gunung Halimun Salak tetap dapat diakses dengan skema terbatas. Pengelola memberlakukan pengawasan ketat serta pembatasan zonasi demi meminimalisasi potensi bahaya.
Dampak dari kebijakan ini turut memengaruhi sistem administrasi kunjungan. Layanan pemesanan tiket secara daring untuk kawasan yang ditutup untuk sementara waktu ditangguhkan. Kendati demikian, pihak kementerian memastikan bahwa calon pengunjung yang telah merampungkan transaksi sebelum tanggal efektif tetap memperoleh hak akomodasi berdasarkan penyesuaian teknis di lapangan.
Sementara itu, kegiatan khusus yang telah masuk dalam agenda resmi, seperti ajang lari lintas alam Merbabu Trail Run serta agenda tertentu di kawasan Merapi dan Kerinci Seblat, tetap diizinkan berlangsung. Pelaksanaannya akan mendapat pengawalan ketat dari satuan tugas gabungan yang melibatkan unsur pengamanan setempat.
Guna memastikan efektivitas kebijakan di tingkat tapak, seluruh pimpinan balai taman nasional diinstruksikan untuk menggencarkan patroli rutin. Petugas juga diwajibkan memperketat pemeriksaan barang bawaan pendaki guna mengantisipasi masuknya benda-benda yang berisiko memicu percikan api, sembari memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, serta komunitas lokal.
"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami mengajak seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap aman dan lestari," pungkas Satyawan.









