TVRINews, Jakarta
Dewan Pengurus Pusat Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (DPP PERBASI) menindak tegas kasus kekerasan yang melibatkan oknum pelatih di Jawa Tengah dengan menjatuhkan sanksi skorsing larangan berpartisipasi dalam pertandingan selama 10 tahun. Langkah ini diambil melalui Badan Legal, Etik, dan Disiplin guna menjaga integritas serta memberikan perlindungan bagi para atlet bola basket nasional.
Sanksi tegas ini dikeluarkan secara resmi melalui Surat Keputusan DPP PERBASI tertanggal 31 Agustus 2026. PERBASI juga menegaskan akan melanjutkan hukuman berupa pencabutan lisensi kepelatihan secara permanen apabila pihak bersangkutan telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum DPP PERBASI G. Budisatrio Djiwandono menegaskan agar seluruh ekosistem bola basket nasional menghentikan praktik kekerasan dalam membina atlet.
“DPP PERBASI mengingatkan kepada semua pelatih maupun stakeholder yang terlibat dalam pengembangan bola basket di Indonesia untuk tidak memakai cara-cara kekerasan dalam pembinaan atlet. Saya, selaku Ketum DPP PERBASI menginstruksikan kepada semua pengurus PERBASI di seluruh Indonesia untuk merespons aktif sekaligus mengusut tuntas setiap kekerasan yang terjadi dan terus berkoordinasi dengan DPP PERBASI dalam setiap langkah yang diambil,” tegas Budisatrio Djiwandono.
Pengambilan keputusan sanksi ini berlandaskan Pasal 43 Anggaran Dasar (AD) PERBASI yang memberikan kewenangan penuh kepada induk organisasi untuk menindak tegas pelaku olahraga maupun olahragawan yang melanggar ketentuan dan aturan.
Sekretaris Jenderal DPP PERBASI Nirmala Dewi menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjamin rasa aman dan integritas di dunia olahraga.
“DPP PERBASI berkomitmen menjaga integritas dan disiplin dalam setiap kegiatan olahraga basket. Sanksi yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan insiden serupa tidak terulang di masa depan,” ucap Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi.
Penjatuhan hukuman ini merujuk pada laporan investigasi DPD PERBASI Provinsi Jawa Tengah tertanggal 9 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, oknum pelatih terbukti melakukan pelanggaran etik berat meliputi kekerasan verbal, penyalahgunaan kekuasaan seperti ancaman pencabutan beasiswa dan intimidasi, hingga kekerasan fisik berupa tindakan memukul, menendang, serta meludahi pemain.
Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Fritz Siregar menambahkan bahwa kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum.
“Yang bersangkutan saat ini sedang dilaporkan ke Kepoisian Resort Kota Besar Semarang dengan nomor LP/B/237/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG POLDA JAWA TENGAH,” ungkap Ketua Badan Legal, Etik, dan Disiplin Fritz Siregar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP PERBASI Bidang SDM Christopher Tanuwidjaja mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan dan intimidasi verbal dalam proses pembinaan atlet.
“Para pelatih yang masih menggunakan tindak kekerasan menunjukkan ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan kelemahan mereka dalam memimpin. Sehingga cara termudah agar murid/pemain takut adalah dengan menunjukkan kekerasan. Yang harus kita ingat rasa takut bukanlah respek, dan ketakutan suatu saat dapat berubah jadi pemberontakan,” jelas Christopher.









