TVRINews, Jakarta
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memberhentikan sementara seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berinisial AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung.
AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan telah mengambil langkah administratif terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” ujar Dody dalam keterangannya, Sabtu, 19 September 2026.
Dody menegaskan seluruh pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.
“Kami menegaskan bahwa setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi,” katanya.
Kementerian PU memastikan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin seluruh pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.










