TVRINews, Surabaya
Penguatan ekosistem halal dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan perekonomian daerah sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan keagamaan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi pelaku usaha dan daerah.
“Sertifikasi halal dapat menjadi pengungkit ekonomi daerah. Ketika kapasitas usaha UMKM semakin kuat, maka pertumbuhan ekonomi daerah juga dapat semakin terdorong, termasuk membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”ujar Aqil dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Aqil, pengembangan ekosistem halal perlu dilihat dalam perspektif ekonomi yang lebih luas. Hal itu dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha sekaligus memperluas akses pasar.
“Sertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah (added value), diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,”tambahnya.
Ia menilai, pengembangan ekosistem halal perlu masuk dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD. Perencanaan tersebut juga perlu dilengkapi indikator kinerja serta pengukuran dampak program yang terstandar dan melibatkan lintas sektor.
Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal. Peran tersebut antara lain melalui pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, serta pembangunan kemitraan lintas sektor.
Aqil menambahkan, besarnya pasar domestik Indonesia menjadi peluang bagi produk nasional untuk berkembang. Sertifikasi halal dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dalam negeri.
“Kita memiliki pasar domestik yang sangat besar. Dengan mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal menjamin kepercayaan konsumen lokal agar tidak beralih ke produk-produk impor yang sudah berlabel halal,”ucapnya.
Selain pasar domestik, peluang pengembangan produk halal juga terbuka di pasar internasional, terutama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Terdapat pasar global yang sangat menggiurkan di 57 negara anggota OKI. Peningkatan kapasitas produksi halal menjadi peluang emas bagi pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar internasional,”imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam pengembangan ekosistem halal karena berhadapan langsung dengan pelaku usaha dan UMKM serta memiliki instrumen kebijakan dan anggaran pembangunan.
Sementara itu, Deputi Kepala KPwBI Jawa Timur Rifki Ismail menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi konsumen dan produsen. Ia juga mengingatkan mengenai kewajiban sertifikasi halal yang berlaku mulai 18 Oktober 2026.
“18 Oktober itu harus ada sertifikat (halal). Kalaupun barangnya tidak halal, ditulis juga (keterangan tidak halalnya). Jadi kita sebagai muslim. kita bisa tahu, ‘Oh ini tidak halal, tidak apa-apa. Yang ini halal, berarti kita boleh konsumsi,”ungkap Rifki.
Rifki menyebut Jawa Timur memiliki basis pasar dan komunitas yang besar sehingga berpotensi mendukung pengembangan ekonomi syariah.
“Kenapa kok Jawa Timur ini salah satu tempat penyelenggaraan Festival Ekonomi Syariah se-Pulau Jawa? Pertama muslimnya 97% di Jawa Timur, jadi pasarnya besar. Kemudian yang kedua, jumlah pesantren itu ada sekitar 5.121 lebih. Kemudian jumlah masjid ada 51.000 lebih. santrinya 970.000, jadi hampir 1 juta. Komunitas yang besar sekali,”imbuhnya.
Menurutnya, potensi tersebut turut didukung perkembangan industri makanan halal di Indonesia. Pengembangan ekonomi syariah juga telah menjadi bagian dari arah program pemerintah.
“Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong, kenapa? Karena Indonesia khususnya ekonomi syariah ini sudah masuk di dalam program pemerintah. oleh Presiden Prabowo itu sudah masuk di dalam Asta Cita, di dalam program ekonomi nasional, bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat,”tandasnya.










