TVRINews, Jakarta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sampai saat ini, masih terus mendalami dugaan kejanggalan terkait rumah dinas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini diungkapkan oleh, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan.
Di mana, pemeriksaan ini dilakukan menyusul beredarnya foto dan video yang menunjukkan perbedaan kondisi rumah dinas tersebut.
Inspektur Jenderal, Rudi mengatakan seluruh informasi yang beredar di publik dijadikan bahan pemeriksaan oleh tim pengawas internal.
“Semua yang dipublikasikan kami jadikan masukan, termasuk foto itu. Foto tersebut sudah menjadi sasaran pemeriksaan kami, termasuk siapa pemiliknya dan bagaimana foto itu bisa berada di sana,” kata Rudi pada Sabtu, 26 September 2026.
Rudi mengungkapkan, berdasarkan dokumen yang telah diperiksa, rumah tersebut merupakan rumah dinas yang telah ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Namun, pihaknya menemukan adanya foto seseorang yang diduga tidak berkaitan dengan penghuni resmi rumah dinas tersebut.
“Saya sudah melihat SK rumah dinas itu, tapi kok bisa ada foto orang lain. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Selain foto, Kemenimipas juga menyelidiki keberadaan sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam video, seperti televisi, kulkas, dan perlengkapan lainnya. Menurut Rudi, tim akan menelusuri apakah barang-barang tersebut dipindahkan serta siapa yang bertanggung jawab atas pemindahan tersebut.
“Barang-barang yang disebutkan dalam video itu menjadi sasaran pemeriksaan kami. Siapa yang memindahkan, kenapa dipindahkan, dan dipindahkan ke mana, semuanya akan kami selidiki,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan masih terus berkembang dan diharapkan dapat diselesaikan secepat mungkin tanpa mengurangi kelengkapan hasil penyelidikan.
Rudi juga menegaskan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindak tegas setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, baik melalui kode etik, kode perilaku, maupun sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Komitmen Bapak Menteri jelas. Kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kode etik, kode perilaku, dan hukuman disiplin yang akan diterapkan,” pungkasnya.










