TVRINews, Jakarta
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Agus Rusly, menegaskan pengelolaan bank sampah tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional.
Pengelolaannya membutuhkan profesionalisme dengan memperhitungkan biaya investasi, operasional, serta alokasi waktu dan tenaga para pengurus.
"Bank sampah memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, menjaga sumber daya material, menekan volume sampah ke TPA, sekaligus mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca," kata Agus Rusly dalam keterangan yang diterima tvrinews melalui rilis KemenLH, Minggu, 8 November 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam pemaparan hasil kajian Cost-Benefit Analysis (CBA) pengelolaan bank sampah yang dilakukan KLH/BPLH bersama Pemerintah Denmark di Jakarta. Kajian tersebut sekaligus menandai penutupan kerja sama bilateral Strategic Sector Cooperation (SSC) Fase 2.
Hasil kajian mengungkap adanya perbedaan kondisi ekonomi antara Bank Sampah Induk (BSI) dan Bank Sampah Unit (BSU). Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan skala operasional masing-masing.
Agus juga mendorong dunia usaha terlibat aktif melalui pendampingan dan kemitraan strategis. Keterlibatan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas pengelola, menjaga standar pemilahan sampah, serta memastikan kepastian rantai pasok ke industri daur ulang.
Selain itu, integrasi data melalui Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah (SIMBA) terus dioptimalkan untuk memantau perkembangan pengelolaan bank sampah secara akurat.
Sementara itu, Team Lead Circular Economy Global Cooperation dari Danish Energy Agency, Karsten Møiberg Larsen, mengapresiasi peran strategis bank sampah sebagai penghubung antara rumah tangga, komunitas, sektor informal, dan industri. Menurutnya, inisiatif tersebut membuka peluang pemberdayaan sosial sekaligus penciptaan lapangan kerja hijau.
Perbedaan Kinerja Ekonomi BSI dan BSU
Berdasarkan paparan tim konsultan Senang Eco yang menganalisis 623 sampel data dari platform SIMBA, Bank Sampah Induk (BSI) mencatatkan rata-rata Benefit-Cost Ratio (BCR) sebesar 2,42 dengan estimasi waktu pengembalian investasi sekitar 1,8 tahun.
Sementara itu, Bank Sampah Unit (BSU) membukukan rata-rata BCR sebesar 0,16. Periode pengembalian investasinya lebih panjang karena dipengaruhi skala operasional yang lebih kecil, volume sampah terbatas, serta minimnya struktur biaya dan fasilitas pendukung.
Meski demikian, hasil tersebut merupakan analisis berdasarkan sampel indikatif dan bukan ukuran mutlak bagi seluruh bank sampah di Indonesia.
Kajian merekomendasikan pendekatan pembinaan yang berbeda. BSI perlu didorong bertransformasi menjadi unit bisnis yang mandiri dan profesional. Adapun BSU yang berbasis masyarakat membutuhkan pendampingan serta dukungan fasilitas berkelanjutan dari pemerintah.
Dari aspek lingkungan, aktivitas bank sampah dalam cakupan kajian mampu mengalihkan sekitar 8.140 ton sampah per tahun dari tempat pemrosesan akhir (TPA). Jumlah tersebut setara dengan 55 persen dari total sampah yang diterima dan berpotensi menghindari emisi hingga 20.786 ton CO2e per tahun.
Temuan lainnya menyoroti kontribusi para pengurus bank sampah, terutama perempuan yang selama ini banyak mengandalkan kerja sukarela dengan imbalan yang belum memadai.
Karena itu, kajian merekomendasikan agar waktu dan tenaga pengurus diperhitungkan sebagai komponen biaya riil operasional. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bank sampah tanpa mengorbankan kesejahteraan para pengelolanya.
Melalui kerja sama SSC Fase 2, KLH/BPLH berharap hasil kajian dan rekomendasi kebijakan bersama Denmark dapat menjadi dasar penyusunan strategi nasional pengelolaan bank sampah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan peran bank sampah dalam mengurangi timbulan sampah dari sumber sekaligus memperkuat ekonomi sirkular di Indonesia.










