TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia sebagai bentuk ratifikasi Konvensi ILO 188. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat, 1 Mei 2026.
Penerbitan aturan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan, yang selama ini dikenal memiliki tingkat risiko tinggi, baik dari faktor alam maupun kondisi kerja di lapangan.
Melalui Perpres tersebut, negara menjamin perlindungan yang lebih komprehensif bagi awak kapal perikanan, mencakup proses perekrutan, kejelasan hak dan kewajiban, aspek keselamatan dan kesehatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih adil.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pihaknya telah bergerak cepat sejak komitmen ratifikasi disampaikan Presiden pada peringatan May Day tahun sebelumnya.
“Sejak pengumuman tersebut, kami melakukan berbagai langkah strategis bersama sejumlah pihak hingga akhirnya kebijakan ini dapat direalisasikan,”kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Ia menambahkan, ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap nasional.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amandemennya sebagai dasar peningkatan standar kerja dan perlindungan bagi awak kapal.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turut menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan dengan mengacu pada prinsip-prinsip Konvensi ILO 188.
Regulasi tersebut menegaskan kehadiran negara dalam memastikan setiap awak kapal mendapatkan hak yang layak, mulai dari perlindungan kerja hingga peningkatan kesejahteraan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menambahkan, pihaknya juga tengah memproses ratifikasi IMO Cape Town Agreement 2012 guna meningkatkan standar keselamatan kapal perikanan, mulai dari desain, konstruksi, hingga operasional.
“Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi awak kapal perikanan,”ungkap Latif.
Sejumlah poin penting dalam kebijakan ini meliputi penetapan usia minimal awak kapal 18 tahun, persyaratan kompetensi dan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, serta kejelasan perjanjian kerja laut. Selain itu, diatur pula mekanisme perekrutan dan penempatan tenaga kerja, termasuk peran agen pengawakan yang harus memiliki izin resmi.
Peraturan ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja yang jelas guna memberikan kepastian hukum, termasuk terkait hak dan kewajiban antara awak kapal dan pemilik kapal, sistem pengupahan yang transparan, jam kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hingga jaminan keselamatan, kesehatan, konsumsi, akomodasi, serta prosedur pemulangan yang menjadi tanggung jawab pemilik kapal.
Setelah Perpres ini diterbitkan, pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan lembaga terkait akan segera melakukan sosialisasi kepada para nelayan dan pelaku usaha perikanan di seluruh Indonesia.










