TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pemerintah resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk penerbangan kelas ekonomi domestik menyusul kenaikan harga avtur yang terus berfluktuasi.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Menurut Dirjen, kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional maskapai dan perlindungan terhadap konsumen.
“Penyesuaian fuel surcharge merupakan mekanisme resmi untuk merespons fluktuasi harga avtur. Langkah ini dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keterjangkauan tarif bagi masyarakat,” ujar Lukman di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Dalam regulasi baru itu, besaran surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentasenya dapat mencapai 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kategori layanan dan dinamika harga avtur.
Hasil evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga avtur berada di angka Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Lukman menambahkan bahwa transparansi menjadi kewajiban utama dalam penerapan kebijakan ini.
“Maskapai wajib mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari basic fare pada tiket penumpang. Ini untuk memastikan tidak ada yang dirugikan dan seluruh biaya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi penyesuaian ini, termasuk memastikan maskapai tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan disahkannya KM 1041 Tahun 2026, maka KM 83 Tahun 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi.










