TVRINews, Jakarta
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) mengecam keras penembakan yang menewaskan tiga warga sipil di Distrik Muliama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Ketiga korban diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian yang sedang menjalankan aktivitas mencari nafkah. Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara KemenHAM RI, Thomas Harming Suwarta.
Ia menegaskan, bahwa pembunuhan terhadap warga sipil merupakan tindakan keji yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, KemenHAM meminta aparat penegak hukum mengusut pelaku hingga tuntas dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
“KemenHAM RI mengecam keras penembakan tiga warga sipil di Jayawijaya. Pembunuhan ini sangat keji terhadap warga sipil yang sedang mencari penghidupan di Papua. Kami meminta pelaku diusut tuntas dan dihukum,” ujar Thomas dalam keterangan yang diterima tvrinews.com di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2026.
Di mana, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 kemarin. Sampai saat ini, aparat keamanan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kelompok yang diduga bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
Ia juga memberikan tanggapan terkait, claim yang beredar dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) bahwa para korban merupakan agen intelijen. Ia menegaskan, jika pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi narasi tersebut.
Menurut Thomas, fokus utama pemerintah adalah memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang menjadi korban kekerasan.
“Apakah mereka agen intelijen atau bukan, kami tidak memiliki kompetensi untuk menilai. Yang pasti mereka adalah warga sipil yang sedang mencari penghidupan di Papua, dan pembunuhan terhadap warga sipil tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
KemenHAM juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam konflik di Papua untuk menahan diri demi mencegah jatuhnya korban sipil berikutnya.
Thomas menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Keselamatan warga sipil harus menjadi perhatian bersama. Konflik tidak boleh mengorbankan masyarakat, sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.










