TVRINews, Jakarta
Badan Komunikasi Pemerintah mengungkap tingginya laporan masyarakat terkait penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC, pemerintah mencatat sebanyak 668.441 laporan penipuan hingga 31 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah diblokir karena terindikasi berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Beragam modus dilaporkan masyarakat, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi, tawaran pekerjaan, hingga penipuan yang memanfaatkan media sosial.
Modus transaksi belanja menjadi laporan terbanyak, dengan jumlah mencapai 119.494 laporan. Kemudian, modus impersonation atau fake call tercatat sebanyak 65.914 laporan. Penipuan berkedok investasi mencapai 32.738 laporan.
Sementara itu, penipuan dengan modus tawaran pekerjaan tercatat 29.373 laporan. Sedangkan penipuan melalui media sosial mencapai 25.919 laporan. Secara keseluruhan, sejak 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, terdapat 1.276.688 rekening yang dilaporkan berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, 659.419 rekening telah diblokir atau sekitar 51,46 persen. Tak hanya melakukan pemblokiran rekening, pemerintah juga mencatat dana yang berhasil diblokir mencapai 771,2 miliar rupiah.
Selain itu, sebanyak 159.472 nomor telepon telah dilaporkan masyarakat karena diduga berkaitan dengan aksi penipuan. Pemerintah juga menyebut telah berhasil mengembalikan dana kepada korban dengan nilai mencapai 206 miliar rupiah.
Dalam unggahan resminya di Instagram @bakom.ri, Minggu, 27 September 2026, Badan Komunikasi Pemerintah meminta masyarakat tidak tinggal diam jika menemukan dugaan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal.
“Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id,” tulis @bakom.ri, Minggu, 27 September 2026.
Di sisi lain, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK juga menerima puluhan ribu pengaduan masyarakat. Hingga saat ini, tercatat 30.328 pengaduan yang diterima Satgas PASTI. Sebanyak 26.729 di antaranya merupakan laporan pinjaman online ilegal.
Kemudian terdapat 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal dan 200 laporan mengenai gadai ilegal. Dari hasil penanganan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 27 gadai ilegal, 242 investasi ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi digital dan memastikan layanan keuangan yang digunakan telah memiliki legalitas.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap indikasi penipuan maupun aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi yang telah disediakan.










