TVRINews, Jakarta
Pusat Penerangan (Puspen) TNI menegaskan bahwa upaya pengamanan, pengawasan, dan pengendalian lahan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, telah dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di lokasi tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah penguasaan institusi militer.
"Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut," ungkap Kapuspen Muhammad Nas dalam keterangannya, dikutip pada Minggu 27 September 2026.
Pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaan TNI mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum guna memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.
Langkah-langkah seperti pemasangan papan tanda pengamanan, penjagaan, serta penguasaan fisik sementara terhadap objek tersebut merupakan bagian dari upaya resmi pengamanan BMN dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
TNI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan serta pengamanan aset negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










