TVRINews, Jakarta
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan penambahan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp5,67 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tambahan anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung percepatan penanganan bencana dan rehabilitasi fisik di berbagai daerah sepanjang 2026.
Sekretaris Utama BNPB Rustian mengatakan, usulan tambahan DSP tengah diproses dan akan diajukan dalam waktu dekat. Menurutnya, kebutuhan anggaran penanganan bencana sulit diprediksi karena bencana dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Di tahun 2026 ini sedang berproses usulan penambahan DSP kepada Kementerian Keuangan, dalam waktu dekat kami mengusulkan sekitar Rp5,67 triliun," ujar Rustian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Pada 2026, BNPB mengelola pagu anggaran reguler sebesar Rp1,05 triliun. Anggaran tersebut kemudian mendapat tambahan dukungan untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian rusak berat sebesar Rp26,88 miliar, sehingga total alokasi rutin menjadi sekitar Rp1,08 triliun.
Di luar anggaran reguler, BNPB juga telah menerima DSP tahap awal 2026 sebesar Rp4,62 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung penanganan tanggap darurat bencana di berbagai wilayah.
Dalam rekapitulasi anggaran penanganan bencana selama beberapa tahun terakhir, alokasi dana berada pada kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Pada 2022, anggaran tercatat Rp5,46 triliun, kemudian Rp5,48 triliun pada 2023, Rp5,13 triliun pada 2024, dan Rp4,91 triliun pada 2025.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2027, pemerintah telah menyetujui pagu awal BNPB sebesar Rp1,12 triliun. Anggaran tersebut termasuk alokasi khusus percepatan pemulihan pascabencana sebesar Rp126,24 miliar untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
BNPB menyatakan ketersediaan anggaran penanganan bencana nasional tetap memadai dan menjadi salah satu prioritas pemerintah. Ketersediaan anggaran tersebut dinilai penting untuk mendukung respons cepat saat bencana sekaligus proses pemulihan masyarakat dan infrastruktur terdampak.
Rustian menegaskan, informasi mengenai postur anggaran tersebut juga penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kesiapan pemerintah dalam menghadapi bencana.
Menurut dia, postur anggaran penanganan bencana nasional tersebut penting untuk diketahui, sekaligus memberikan kepastian publik atas kesiapan pemerintah dalam memberikan perlindungan-keselamatan masyarakat secara berkelanjutan selama masa kedaruratan bencana.










