TVRINews, Jakarta
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin memasuki satu tahun masa kepemimpinannya dengan fokus memperkuat tata kelola dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025, Mukhtarudin mengarahkan kebijakan Kementerian P2MI untuk membangun ekosistem pelindungan PMI secara terintegrasi, mulai dari daerah asal, proses penempatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga kepulangan dan pemberdayaan setelah bekerja.
Mukhtarudin menegaskan, pelindungan PMI merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, pemerintah harus hadir sejak sebelum pekerja berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
"Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah tanggung jawab negara. Karena itu, pemerintah harus hadir sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga mereka kembali ke tanah air dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik," kata Mukhtarudin.
Salah satu fokus utama Kementerian P2MI yakni mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural sekaligus menekan risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Untuk itu, Kementerian P2MI memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui pembentukan desk khusus untuk menangani persoalan pekerja migran.
Menurut Mukhtarudin, upaya pelindungan tidak boleh baru dilakukan ketika persoalan telah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari hulu, dengan memastikan calon PMI memperoleh informasi yang benar, mengikuti proses perekrutan secara legal, mendapatkan pembekalan yang memadai, hingga terpenuhinya hak selama bekerja di negara penempatan.
Di sisi lain, Mukhtarudin juga mendorong transformasi kualitas PMI agar semakin kompetitif di pasar kerja global. Sesuai arahan Presiden Prabowo, Kementerian P2MI secara bertahap mendorong pergeseran dari dominasi PMI berkeahlian rendah atau low-skilled menuju tenaga kerja dengan keterampilan menengah hingga tinggi atau mid-to-high skilled.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pelatihan vokasi, penguasaan bahasa asing, sertifikasi internasional, serta peningkatan etos kerja.
"Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar Pekerja Migran tidak lagi didominasi tenaga kerja berkeahlian rendah. Peningkatan kompetensi, pelatihan vokasi, sertifikasi, penguasaan bahasa, serta penguatan etos kerja menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan posisi tawar Pekerja Migran di pasar kerja internasional," ujarnya.
Program SMK Go Global dan Asta Mandala SMK Go Global menjadi bagian dari strategi tersebut. Program ini diarahkan untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan vokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, dan kebutuhan pasar kerja global.
Dengan demikian, penempatan PMI tidak hanya dipandang sebagai pilihan karena keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, tetapi juga sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kementerian P2MI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia pendidikan, lembaga pelatihan, dunia usaha, hingga perwakilan RI di negara penempatan.
Penguatan data PMI turut menjadi perhatian. Pemerintah membutuhkan data yang akurat mengenai keberadaan, profil, kompetensi, dan kebutuhan PMI agar pelayanan serta intervensi pelindungan dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat sasaran.
"Bagi kami, keberhasilan pelindungan Pekerja Migran bukan hanya ketika mereka berhasil ditempatkan di luar negeri, tetapi ketika mereka bekerja secara aman, mendapatkan haknya, sejahtera bersama keluarganya, dan memiliki masa depan yang lebih baik setelah kembali ke Indonesia," ucapnya.
Memasuki tahun kedua kepemimpinannya, Mukhtarudin menargetkan penguatan berbagai fondasi yang telah dibangun agar menghasilkan dampak yang semakin nyata bagi PMI dan keluarganya.
Peningkatan kualitas layanan, kemudahan akses terhadap layanan legalitas, pencegahan keberangkatan nonprosedural, penguatan kompetensi, serta jaminan keamanan hukum dan sosial bagi PMI akan tetap menjadi agenda utama Kementerian P2MI.
"Ke depan tidak boleh ada Pekerja Migran yang berangkat tanpa informasi yang benar, tanpa dokumen yang valid dan tanpa kompetensi yang memadai. Pencegahan harus dimulai dari hulu agar persoalan di negara penempatan dapat kita tekan," tegasnya.
Ia menambahkan, transformasi pelindungan PMI pada akhirnya tidak hanya bertujuan memastikan pekerja berangkat secara aman dan bekerja dengan bermartabat, tetapi juga agar pengalaman bekerja di luar negeri mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
"Setahun ini menjadi pijakan untuk terus melakukan pembenahan. Ke depan, kami ingin memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman dan bermartabat, mendapatkan hak-haknya, serta pulang membawa kesejahteraan bagi keluarga. Inilah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi dan meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia," ungkapnya.










