TVRINews – Jakarta
Pemerintah pastikan proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berjalan transparan setelah menuai sorotan serikat pekerja.
Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di parlemen masih terus bergulir di tengah berbagai catatan kritis dari kelompok buruh. Pemerintah menegaskan bahwa ruang partisipasi publik tetap dibuka secara luas untuk mengakomodasi seluruh masukan sebelum aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa draf regulasi saat ini belum berada pada tahap final. Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menyerap pandangan dari berbagai elemen, termasuk asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Prosesnya masih berjalan. Draf RUU-nya sudah ada, pemerintah sudah memberikan DIM, dan rekan-rekan di DPR sekarang masih terus menggalang aspirasi dari Apindo maupun serikat buruh," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 september 2026.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyampaikan kekecewaan karena sejumlah isu krusial dinilai belum terakomodasi dalam draf awal yang disusun DPR. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menjamin transparansi dalam setiap tahapan pembahasan agar para pekerja dapat memantau perkembangannya secara langsung.
Yassierli menambahkan, pemerintah menaruh harapan besar agar regulasi baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan tenaga kerja.
"Kami tentu berharap hasil yang terbaik nantinya. Industri maju, pekerjanya sejahtera," kata dia.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur menjadi Undang-Undang Perlindungan Pekerja dilandasi oleh substansi penguatan perlindungan bagi buruh. Regulasi ini dirancang untuk menghadirkan perbaikan signifikan dibandingkan aturan terdahulu, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja.
"Tentu ketika bicara perlindungan pekerja, banyak hal yang diperbandingkan dengan aturan yang kemarin. Ada beberapa perbaikan dan pengaturannya dibuat sedikit lebih rinci supaya tidak ada multitafsir," tutur Obon.
Selain itu, draf regulasi tersebut juga memuat skema penegakan hukum yang berbeda, terutama terkait penjatuhan sanksi yang lebih tegas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kendati demikian, DPR memastikan bahwa seluruh substansi pasal masih dalam tahap penggodokan dan terbuka untuk penyempurnaan lebih lanjut.










