TVRINews, Jakarta
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan pelaku e-commerce serta para penjual untuk menyempurnakan aturan yang sedang dibahas.
Mendag Budi Santoso menyebut revisi regulasi tersebut saat ini masih berada pada tahap harmonisasi dan membutuhkan satu putaran pembahasan lanjutan sebelum difinalisasi.
“Regulasi e-commerce ini masih dalam tahap harmonisasi. Masih ada satu tahap pembahasan lagi dalam minggu ini sebelum bisa disimpulkan,” ujar Budi Santoso di Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan para seller untuk menyerap masukan langsung dari pelaku usaha.
“Besok pagi saya dijadwalkan bertemu dengan para penjual dan pelaku marketplace untuk membahas lebih lanjut,” kata Budi.
Menurutnya, revisi aturan ini tidak hanya fokus pada aspek teknis perdagangan digital, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara platform, penjual, dan konsumen.
“Yang ingin kita bangun adalah ekosistem yang seimbang. Jadi bukan hanya platformnya, tetapi seller dan konsumen juga harus mendapatkan perlindungan yang proporsional,” jelasnya.
Sebelumnya, Mendag menekankan bahwa ada dua fokus utama dalam revisi Permendag tersebut, yakni penguatan perlindungan konsumen dan dukungan terhadap produk dalam negeri. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM agar kebijakan yang disusun tidak tumpang tindih.
“Prinsipnya kita ingin ekosistem perdagangan digital ini lebih tertata. Semua pihak harus mendapatkan manfaat yang adil, baik pelaku usaha, platform, maupun konsumen. Prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya.
Kemendag menargetkan pembahasan aturan ini dapat segera dirampungkan agar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor perdagangan digital.










