TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan sementara selama dua hari pada pekan ini. Kebijakan tersebut berlaku seiring dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H.
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial Dishub DKI Jakarta, sistem ganjil genap ditiadakan pada Rabu hingga Kamis (27–28 Mei 2026), sehingga seluruh kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan yang dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB, dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan ganjil genap juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi ketentuan dalam pergub tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas lainnya serta menjaga ketertiban selama periode libur Iduladha.










