TVRINews, Jakarta
Otoritas mengungkap kerugian korban di Jawa Barat mencapai Rp1,9 miliar dengan modus jual beli titik pelayanan gizi.
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjalin koordinasi dengan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Polri guna mengusut tuntas maraknya sindikat penipuan berbasis program jaminan pangan nasional, menyusul maraknya laporan manipulasi komersial terkait penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Wakil Kepala BGN, Irjen (Purn) Sony Sanjaya, menegaskan bahwa intervensi hukum ini mendesak dilakukan karena jumlah korban dari praktik ilegal tersebut terus meningkat.
Kehadiran Satgas MBG Polri diharapkan mampu menggerakkan jaringan kepolisian resor (polres) di seluruh Indonesia untuk mempercepat deteksi dini.
"Semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut. Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri yang juga di dalamnya banyak berkomunikasi dengan polres jajaran," ujar Sony dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
Kerugian Miliaran Rupiah
Otoritas memetakan salah satu akumulasi kerugian terbesar saat ini berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Di kawasan tersebut, total kerugian material finansial para korban diperkirakan telah menembus angka Rp1,9 miliar.
"Itu korbannya 21 orang. Jadi, rata-rata per orang kerugiannya Rp100 juta," kata Sony menambahkan.
Menurut Sony, perlindungan terhadap integritas program strategis ini menjadi prioritas utama pemerintah. Ia berharap kolaborasi aktif bersama kepolisian daerah dapat segera menindak para pelaku yang merusak reputasi program sosial tersebut.
"Program ini harus kita jaga. Program ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di bawah banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Respons dan Komitmen Penegak Hukum
Pihak kepolisian menyatakan kesiapan penuh dalam mengawal dan memproses hukum setiap individu atau kelompok yang berupaya memanipulasi program kesejahteraan ini demi keuntungan pribadi.
Kepala Satgas MBG Polri, Irjen Nurworo Danang, mengungkapkan bahwa beberapa unit kepolisian di tingkat daerah telah bergerak aktif memproses aduan dari masyarakat.
"Sudah ada beberapa laporan pengaduan yang sudah ditangani di beberapa polda," ungkap Nurworo.
Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, Nurworo mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan segera melaporkan setiap indikasi transaksi ilegal terkait hak kelola SPPG.
"Segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat, baik itu di polres setempat ataupun polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Modus Operandi Terdeteksi
Investigasi awal menunjukkan salah satu indikasi penipuan bermodus penawaran kemitraan fiktif terdeteksi di Kabupaten Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Seorang terduga pelaku perempuan di kawasan Perumahan Pondok Permata dilaporkan menggalang dana hingga puluhan juta rupiah dari warga setempat.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menjanjikan hak pembukaan gerai SPPG resmi yang diklaim mampu menghasilkan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat.










