TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui strategi 5T, yakni tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan Dana Otsus dikelola lebih efektif sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat menghadiri Rapat Pleno Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan (KEPP) Otsus Papua di Kantor KEPP, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta.
"Ini sebuah konsep yang memang sengaja saya buat untuk diikuti oleh teman-teman di daerah (se-Tanah Papua)," ujar Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurutnya, reformasi tata kelola menjadi langkah penting karena pengelolaan Dana Otsus selama ini masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari proses administrasi yang rumit, rendahnya penyerapan anggaran, hingga tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) di sejumlah daerah.
Ribka menjelaskan, sejak Juli 2025 Kemendagri secara bertahap melaksanakan reformasi tata kelola Dana Otsus melalui pembinaan administrasi, digitalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah, monitoring berbasis kinerja, hingga reformasi tata kelola secara menyeluruh.
Pendampingan intensif juga dilakukan kepada pemerintah daerah di Tanah Papua agar pengelolaan Dana Otsus berjalan lebih optimal.
Selain itu, Kemendagri memperkuat koordinasi dengan para kepala daerah agar gubernur, bupati, dan wali kota dapat memantau secara langsung perkembangan pengelolaan Dana Otsus di wilayah masing-masing.
"Jadi itu tahapan yang saya lakukan bagaimana kita melakukan komunikasi dengan para pimpinan daerah, sehingga gubernur tahu posisi dana otonomi khusus itu pada saat ini seperti apa," kata Ribka.
Ia menambahkan penerapan strategi 5T mulai menunjukkan hasil positif. Untuk pertama kalinya dalam beberapa tahun terakhir, realisasi Dana Otsus Tahun Anggaran 2025 mencapai 100 persen sehingga tidak lagi menyisakan SiLPA.
Menurut Ribka, capaian tersebut didukung oleh penyederhanaan tata kelola, pendampingan kepada pemerintah daerah, serta penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.
Melalui langkah tersebut, proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel sehingga mampu mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.










