TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat sinergi antarpenyidik sekaligus mendorong transformasi digital dalam proses penegakan hukum. Di mana, acara tersebut diikuti ratusan peserta yang terdiri atas Penyidik Polri, PPNS kementerian dan lembaga, serta Satpol PP dari berbagai daerah di Indonesia dan dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono di Aula Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 10 September 2026.
Syahardiantono menegaskan bahwa koordinasi merupakan fondasi utama agar pelaksanaan penyidikan berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan tetap memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Syahardiantono.
Ia menambahkan, penyidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, fungsi Korwas PPNS harus mampu menjadi mitra strategis melalui pendampingan, asistensi, dan pengawasan yang konstruktif.
Syahardiantono berharap Rakor Korwas PPNS menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai kewenangan, pola kerja, hingga implementasi pembaruan KUHP dan KUHAP yang akan memengaruhi proses penyidikan ke depan.
Menurutnya, penyidik dituntut memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman hukum yang seragam agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan rakor bertujuan menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi PPNS melalui pembahasan bersama antara Polri dan instansi terkait.
“Tujuan rapat koordinasi ini adalah menyamakan persepsi. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi PPNS akan kita diskusikan untuk dicarikan solusi bersama,” kata Edy.
Selain agenda koordinasi, Rakor Korwas PPNS 2026 juga menjadi momentum peluncuran Sistem Informasi Pelaporan (SISLAP) serta penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari digitalisasi administrasi penyidikan.
Edy menjelaskan, SISLAP berfungsi mengelola laporan Korwas PPNS dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus hingga Kasat Reskrim di 508 Polres di seluruh Indonesia. Adapun E-PPNS telah terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Indonesia (SPPTI), sehingga administrasi penyidikan dapat dikirim secara daring kepada kejaksaan tanpa proses manual.
Melalui penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi tersebut, Polri berharap proses penegakan hukum semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.










