TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Banten dan Daerah Khusus Jakarta ke beberapa Lapas di Nusakambangan pada Kamis, 10 September 2026. Hal ini dilkukan, bertujuan untuk menata hunian, penguatan keamanan, serta optimalisasi program pembinaan warga binaan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan proses pemindahan melibatkan pengamanan ketat dengan dukungan personel Satbrimob Polda Metro Jaya dan Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah seluruh proses pemindahan berjalan lancar tanpa kendala sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Semoga di Lapas yang baru mereka dapat mengikuti pembinaan dengan lebih optimal dan stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujar Tatan.
Lebih lanjut, ia menuturkan ada sebanyak 87 warga binaan berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 9 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 26 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.
Nantinya, lanjut dia mereka akan ditempatkan di enam Lapas Nusakambangan, yakni 40 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, 22 orang di Lapas Kelas IIA Besi, 22 orang di Lapas Kelas IIA Ngaseman, 20 orang di Lapas Kelas IIA Gladakan, 10 orang di Lapas Kelas I Batu, serta 9 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan.
“Setibanya di Pelabuhan Wijayapura, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pencocokan jumlah, hingga pengecekan kondisi keamanan,” ucapnya
Setelah dinyatakan aman, mereka diseberangkan melalui Pelabuhan Sodong menggunakan kapal pemasyarakatan menuju lapas tujuan masing-masing.
Menurut Tatan, pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memperkuat keamanan serta memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam lapas maupun rumah tahanan.
Sementara itu, Kepala Lapas Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Irfan, menegaskan penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan, tetapi juga efektivitas pembinaan.
“Di Lapas yang baru mereka akan mendapatkan pembinaan secara profesional dan humanis sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irfan.
Ditjenpas mencatat, sejak November 2024 hingga September 2026, lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan sebagai bagian dari strategi penataan sistem pemasyarakatan nasional.










