TVRINews – Jakarta
Pemerintah mengubah pendekatan penanggulangan kebakaran hutan dengan menargetkan aktor intelektual serta korporasi pemegang konsesi, sekaligus melarang penggunaan kearifan lokal sebagai dalih pembukaan lahan komersial.
Negara selama ini kerap baru bertindak setelah kerusakan terjadi, mulai dari memadamkan titik api, mengerahkan helikopter pemadam, hingga menangkap pelaku lapangan. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, pendekatan tersebut mengalami pergeseran mendasar menuju pencegahan sistemictdan penegakan hukum yang menjangkau pemegang kepentingan tertinggi.
"Pendekatan lama yang hanya berfokus pada pemadaman di tingkat bawah kini ditinggalkan. Negara menargetkan seluruh rantai pertanggungjawaban, mulai dari pemberi dana, penyuruh, hingga korporasi yang membiarkan wilayahnya terbakar, jelas Inpres Nomor 11 / 2026.
Melalui regulasi anyar ini, aparat penegak hukum diinstruksikan untuk tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Kepolisian Republik Indonesia diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak yang memfasilitasi dan menikmati keuntungan dari pembukaan lahan.
Sementara Kejaksaan Agung dipersiapkan untuk melayangkan tuntutan perdata guna memulihkan kerugian lingkungan hidup serta menjerat korporasi secara pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau tindak pidana korupsi.
Selain penegakan hukum yang lebih ketat, Inpres tersebut juga memperketat pengawasan terhadap kebijakan di tingkat daerah. Seluruh peraturan kepala daerah maupun diskresi yang berpotensi melegalkan pembukaan lahan dengan cara membakar wajib dievaluasi dalam kurun waktu 30 hari. Kepala daerah yang tetap menerbitkan kebijakan menyimpang terancam sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
Pemerintah turut menegaskan bahwa alasan kearifan lokal tidak dapat digunakan oleh korporasi, perkebunan komersial, maupun pemegang izin pertambangan di kawasan lindung, lahan gambut, serta zona penyangga seluas 500 meter.
Di sisi lain, negara berkomitmen menyediakan dukungan alat berat dan teknologi pengolahan tanah ramah lingkungan bagi petani kecil agar proses pembukaan lahan dapat dilakukan tanpa api.
Dengan sistem integrasi data satelit yang menggabungkan informasi dari BMKG, BRIN, dan Badan Informasi Geospasial, pemerintah optimistis pengawasan wilayah konsesi akan berjalan lebih transparan. Pemegang hak atas tanah yang terbukti membiarkan lahan mereka berulang kali terbakar juga menghadapi risiko pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) dan hak pengelolaan lainnya.










