TVRINews, Jakarta
Pakar Hukum Soroti Validitas Alat Bukti Perkara Akses Ilegal Indodax
Persidangan perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam memasuki babak krusial. Kalangan akademisi hukum menekankan pentingnya pengujian validitas alat bukti serta kejelasan kerangka pembuktian materiil dalam penegakan hukum pidana modern.
Sorotan utama tertuju pada batasan yuridis mengenai waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Berdasarkan prinsip hukum pidana formil, waktu peristiwa kejahatan berfungsi sebagai penanda kronologi dan penentu masa daluwarsa, bukan sebagai instrumen determinan pembuktian kesalahan terdakwa di muka sidang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa konstruksi pembuktian harus berakar kuat pada instrumen hukum acara yang berlaku. Menurutnya, eksistensi waktu kejadian tidak serta-merta menggantikan kewajiban penuntut umum dalam menghadirkan keterkaitan logis antara perbuatan materiil dan akibat hukum yang ditimbulkan.

(Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar)
"Waktu terjadinya tindak pidana berfungsi untuk menentukan batas daluwarsa penuntutan. Namun, pembuktian kesalahan tetap mutlak memerlukan konfirmasi dari alat bukti yang sah," ujar Fickar saat memberikan pandangan hukumnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Fickar menambahkan, apabila institusi penuntut umum gagal menyajikan korelasi utuh antara alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, ahli, surat, hingga petunjuk dengan perbuatan yang didakwakan, maka asas praduga tak bersalah harus ditegakkan melalui putusan bebas bagi terdakwa.
Dari perspektif penegakan hukum, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya menyatakan bahwa setiap penetapan status hukum harus berlandaskan pada fakta objektif yang teruji secara empiris selama rangkaian penyidikan.
"Kepastian hukum mengenai suatu peristiwa pidana disandarkan sepenuhnya pada akumulasi fakta hukum dan keabsahan alat bukti yang terkumpul selama proses penyidikan," kata Ade Safri.
Di sisi lain, perdebatan yuridis kian tajam menyusul argumen yang disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Deflorio Arya Nizam, Wa Ode Nur Zainab, menilai proses peradilan yang sedang berjalan mengandung dimensi keragu-raguan yang substansial, mengingat rentang waktu penanganan perkara yang memakan waktu hampir dua tahun sejak laporan awal dilayangkan pada Oktober 2024.
Pihaknya menilai penegakan hukum seharusnya mampu mengidentifikasi pelaku utama di balik insiden peretasan sistem pertukaran aset kripto tersebut, alih-alih melimpahkan pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang dinilai tidak memiliki keterlibatan langsung.
"Keterlambatan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan mencerminkan adanya hambatan pembuktian yang mendasar. Penegakan hukum harus objektif dan menghindari pembebanan tanggung jawab kepada pihak yang bukan pelaku sebenarnya," pungkas Wa Ode di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026










