TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Tito menjelaskan SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Intinya adalah mengenai masalah menerjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengatur bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan harus berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS). Lahan yang telah masuk dalam kategori tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
Namun dalam praktiknya, sejumlah daerah telah mengubah fungsi lahan sawah menjadi kawasan komersial maupun perumahan. Kondisi itu menimbulkan persoalan, terutama bagi pengembang yang telah membangun perumahan namun kemudian terkendala aturan mengenai LBS.
Menurut Tito, melalui SEB tersebut pemerintah tetap menjaga target swasembada pangan, tetapi memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan lahan di tingkat daerah.
"Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi 87 persen itu adalah dari total Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi," ujar Tito.
Ia menambahkan perhitungan kewajiban mempertahankan 87 persen LBS dilakukan pada tingkat provinsi. Dengan skema tersebut, gubernur dapat melakukan penyesuaian atau kompensasi antarwilayah di dalam provinsi yang masih memiliki cadangan lahan sawah untuk menjaga luas total LBS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan, tanpa mengabaikan target swasembada pangan nasional.
"Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi," tutur Tito.
Tito menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan dua program prioritas Presiden secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
"Tujuan kita dua program utama prorakyat ini, yaitu swasembada pangan pertanian tetap berjalan, dan kemudian program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, program untuk rakyat yang tidak punya rumah maupun yang rumahnya tidak layak huni, dua-duanya berjalan. Ini kebijakan Presiden yang harus kita dukung," tutur Tito.










