TVRINews, Hong Kong
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini mengingat kontribusi PMI terhadap pembangunan nasional, termasuk melalui remitansi yang dikirimkan ke Tanah Air.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin dalam dialog terbuka bertajuk "Pasti Ada Solusi" bersama PMI dan warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, Minggu, 1 November 2026. Forum ini menjadi wadah bagi pemerintah untuk mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.
Mukhtarudin mengatakan, pemerintah hadir untuk menyerap aspirasi sekaligus mengidentifikasi persoalan yang membutuhkan penyelesaian melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Prinsipnya, warga negara Indonesia, apalagi pekerja migran Indonesia, harus diberikan kemudahan, tidak boleh dipersulit karena mereka berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Itu fakta," ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Minggu, 1 November 2026.
Kemudian ia menjelaskan, kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional salah satunya terlihat dari remitansi yang dikirimkan ke Indonesia. Khusus dari Hong Kong, remitansi PMI diperkirakan mencapai hampir Rp14 triliun hingga Rp15 triliun dalam satu semester.
Menurut Mukhtarudin, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal bagi PMI.
"Oleh karena mereka berkontribusi terhadap cadangan devisa nasional, maka kewajiban negara adalah melindungi dan melayani mereka dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin juga menegaskan bahwa pelayanan kepada PMI tidak boleh terhambat oleh waktu maupun birokrasi. Ia menyatakan, pekerja migran dan komunitas Indonesia di luar negeri dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui nomor kontaknya.
"Nomor saya adalah nomor publik. Siapa pun boleh mengakses saya. HP saya 24 jam tidak pernah berhenti. Ada WhatsApp masuk pasti saya balas. Kalau ada solusi hari itu, hari itu juga kita berikan. Di KP2MI, kami tidak mengenal hari libur," tegasnya.
Ia menyebut komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar kementerian tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam dan tujuh hari dalam seminggu.
Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial PMI
Selain pelayanan pengaduan, Mukhtarudin menyoroti persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang masih tertahan. Ia meminta agar data kasus tersebut kembali disampaikan kepada Kementerian P2MI untuk difasilitasi penyelesaiannya bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah, lanjutnya, juga telah memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi PMI melalui regulasi baru yang memperluas manfaat tanpa menaikkan besaran premi. Sejumlah peningkatan manfaat tersebut mencakup penambahan jaminan biaya pemulangan jenazah serta peningkatan santunan kecelakaan kerja dari sebelumnya Rp80 juta menjadi Rp120 juta.
"Preminya tidak naik, tetapi jaminannya diperluas dan diperbanyak. Ini merupakan langkah maju dalam kerja sama kami dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Mukhtarudin turut mengingatkan PMI agar memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif untuk mengantisipasi berbagai risiko selama bekerja di luar negeri. Ia juga meminta pekerja migran yang mengalami keterlambatan pelayanan atau menemukan dugaan kelalaian petugas agar tidak ragu menyampaikan laporan secara langsung.
"Saya tidak ada ampun kalau menyangkut kelalaian pelayanan publik. Kalau ada pelayanan yang lambat atau tidak sesuai, sampaikan langsung kepada saya. Saya akan tegur," katanya.
Melalui dialog "Pasti Ada Solusi", pemerintah berupaya menginventarisasi persoalan yang dihadapi PMI dan WNI di Hong Kong, mulai dari pelayanan administrasi hingga perlindungan jaminan sosial. Berbagai persoalan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga agar hak-hak masyarakat Indonesia di luar negeri terpenuhi.









