TVRINews, Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja dan buruh pada November hingga Desember mendatang. Setiap penerima yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 900 ribu yang dibayarkan sekaligus.
Yassierli mengatakan, program BSU menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya pekerja di tengah kebutuhan ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 Oktober 2026.
Dalam skema BSU 2026, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dana tersebut nantinya disalurkan sekaligus melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Namun, tidak semua pekerja dapat memperoleh bantuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Pekerja yang berhak menerima BSU harus berstatus warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Selain itu, mereka wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan besaran penghasilan. Pemerintah menetapkan batas gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau menyesuaikan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Bagi pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara daerah yang tidak memiliki UMK menggunakan UMP sebagai acuan.
Adapun besaran upah yang menjadi dasar penilaian mengacu pada data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perhitungan tersebut mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Kendati demikian, pemerintah mengecualikan ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri dari daftar penerima bantuan.
Yassierli kembali menegaskan, pekerja yang memenuhi seluruh persyaratan akan memperoleh bantuan dengan total Rp 900 ribu untuk periode tiga bulan.
“BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu,” tegas Yassierli.









