TVRINews, Jakarta
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kerja sama riset untuk mendukung pengawasan persaingan usaha dan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis bukti ilmiah. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan kajian yang berkualitas sehingga kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Kepala BRIN Arif Satria mengatakan, kerja sama kedua lembaga perlu segera ditindaklanjuti melalui penentuan tema riset prioritas yang dapat dikerjakan bersama.
“Kita perlu pertajam nanti kolaborasi dengan KPPU. Kami tentu sangat senang sekali bila dari KPPU nanti sudah bisa melist tema-tema apa, riset-riset apa, yang memang sudah bisa kita eksekusi segera, beberapa riset bersama antara KPPU dengan BRIN,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Arif menjelaskan, BRIN terbuka untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari industri dan masyarakat hingga lembaga pemerintah, badan, serta komisi negara. Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan kapasitas riset nasional untuk menjawab kebutuhan lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, keterlibatan periset BRIN dalam kajian bersama KPPU juga dapat memperluas pemahaman mengenai persoalan persaingan usaha di lapangan. Hasil penelitian diharapkan tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menjadi bahan pertimbangan ilmiah dalam penyusunan kebijakan.
Sementara itu, Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, dukungan riset diperlukan untuk memperkuat dasar analisis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan oleh regulator.
Ia mengungkapkan, dari 340 saran kebijakan yang telah disampaikan KPPU, hanya sekitar 56 persen yang efektif dijalankan oleh regulator. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat landasan ilmiah agar rekomendasi yang disampaikan memiliki dasar yang kuat.
“Kita ingin kualitas dari rekomendasi kebijakan yang kita sampaikan itu dasarnya kuat,” ungkap Gopprera.
Gopprera menjelaskan, tugas KPPU tidak hanya mencakup penegakan hukum persaingan usaha, tetapi juga pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan usaha.
Berbagai tugas tersebut membutuhkan dukungan data dan kajian yang memadai agar keputusan maupun rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerja sama dengan BRIN, Gopprera menyebut terdapat tiga sektor strategis yang berpotensi menjadi fokus penelitian bersama, yakni pangan, industrialisasi dan hilirisasi, serta ekonomi digital.
Pada sektor pangan, kajian akan diarahkan pada struktur distribusi, rantai pasok, dan hubungan antarpelaku usaha. Menurutnya, persoalan dalam rantai pasok perlu dikaji untuk mengidentifikasi hambatan persaingan yang dapat memengaruhi pembentukan harga dan efisiensi pasar. Selain itu, sektor industrialisasi dan hilirisasi juga menjadi perhatian KPPU.
Pengembangan industri nasional dinilai perlu berjalan seiring dengan penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, termasuk dalam hal akses terhadap bahan baku, ketersediaan pasokan, dan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai industri.
“Namun kita ingin industrialisasi dan hilirisasi yang menjadi program strategis nasional ini tetap sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan,” ucapnya.
Menurut Gopprera, penerapan prinsip persaingan usaha dalam program hilirisasi penting untuk mencegah perlakuan diskriminatif dan memastikan pelaku usaha lokal memperoleh kesempatan melalui kemitraan yang saling menguntungkan.
Dengan demikian, pengembangan industri diharapkan mampu menciptakan nilai tambah sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian.
Adapun sektor ketiga yang menjadi perhatian adalah ekonomi digital, terutama terkait penguasaan data dan penggunaan algoritma dalam penentuan harga. Perkembangan pasar digital dinilai menghadirkan tantangan baru dalam pengawasan persaingan usaha sehingga memerlukan pendekatan analisis yang didukung penelitian ilmiah.
Melalui kolaborasi ini, BRIN dan KPPU diharapkan dapat memperdalam pemahaman terhadap dinamika pasar digital sekaligus meningkatkan kapasitas analisis dalam mengidentifikasi potensi persoalan persaingan usaha.
Kerja sama kedua lembaga tersebut diharapkan menghasilkan kajian yang dapat memperkuat rekomendasi kebijakan, meningkatkan efektivitas pengawasan persaingan usaha, serta menjaga iklim usaha yang sehat. Dengan dukungan riset berbasis bukti, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha.










