TVRINews, Bogor
Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Pusat Laboratorium Narkotika menggelar Lokakarya Implementasi Standar Pelayanan Laboratorium di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi forum konsultasi publik untuk mengevaluasi dan menyempurnakan standar pelayanan laboratorium melalui digitalisasi layanan dan integrasi akses informasi narkotika.
Lokakarya tersebut mengusung tema “Digitalisasi Layanan dan Akses Informasi Narkotika Menuju Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Terintegrasi”.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa digitalisasi menjadi kebutuhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya untuk mendukung efisiensi proses pengujian dan mempercepat penyampaian hasil analisis.
“Digitalisasi layanan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengujian dapat dilakukan lebih efisien, hasil analisis dapat disampaikan lebih cepat, dan transparansi layanan dapat terjaga,” kata Supriyanto dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.
Supiyanto menjelaskan, peningkatan kualitas pelayanan laboratorium merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan komitmen BNN dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik. Oleh karena itu, evaluasi standar pelayanan perlu melibatkan pengguna layanan serta berbagai pemangku kepentingan agar penerapannya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyediakan sejumlah layanan, antara lain pengujian kualitatif sampel narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali tembakau dan alkohol. Layanan lainnya mencakup praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba serta penggunaan instrumen untuk keperluan analisis.
Selain itu, Pusat Laboratorium Narkotika BNN menyelenggarakan uji profisiensi dengan lingkup metamfetamina dan MDMA dalam padatan urin buatan atau sintetik. Layanan tersebut telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17043:2023.
Supiyanto menambahkan, lokakarya ini merupakan pelaksanaan forum konsultasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Forum tersebut melibatkan penyidik sebagai pengguna layanan, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media massa, serta para ahli dan praktisi. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi masukan untuk menyempurnakan standar pelayanan laboratorium narkotika.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat terjalin komunikasi yang baik antara pengguna layanan dan penyelenggara pelayanan terhadap sistem pelayanan Pusat Laboratorium Narkotika BNN,” tandasnya.
Melalui kegiatan ini, BNN berharap penyempurnaan standar pelayanan yang didukung digitalisasi dapat menghadirkan layanan laboratorium yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik BNN.









