TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pendidik dan guru untuk tidak lelah menjadi contoh serta teladan bagi para siswa dalam menerapkan perilaku berintegritas di lingkungan sekolah. Penanaman nilai kejujuran dan integritas sejak usia dini dinilai sebagai investasi jangka panjang yang krusial untuk membentuk karakter serta budaya antikorupsi di masyarakat.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Cahya H. Harefa menyampaikan bahwa pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pada jejaring pendidikan keagamaan melalui sinergi bersama kementerian dan lembaga.
Cahya menjelaskan, penerapan PAK di sekolah maupun madrasah perlu berjalan melalui penguatan nilai integritas peserta didik serta pembentukan ekosistem pendidikan yang kondusif.
“Terkadang memahami korupsi sebagai tindakan yang salah belum tentu otomatis membentuk perilaku antikorupsi. Karena itu, proses internalisasi harus diperkuat dengan ekosistem yang kondusif agar nilai integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan, melainkan tumbuh menjadi karakter dan tercermin dalam perilaku peserta didik,” kata Cahya dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Dalam kesempatan sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendidikan Jenjang Menengah dan PTKL pada Direktorat Jejaring Pendidikan KPK Anis Wijayanti memaparkan kondisi objektif perilaku antikorupsi di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) saat ini berada di angka 3,85, sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mencatatkan skor 69,50.
“Angka 69,50 menggambarkan ada sedikit upaya perbaikan tapi belum merata dan bukan angka yang baik. Padahal harapan kita, pendidikan menjadi garda terdepan untuk membentuk karakter antikorupsi dari setiap individu,” ungkap Anis.
Menjawab tantangan tersebut, KPK merumuskan lima area Peta Kompetensi PAK yang mencakup ketaatan aturan, penghormatan hak milik publik, penjagaan amanah, pengambilan keputusan etis, hingga peningkatan literasi dan partisipasi aktif antikorupsi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Suyitno menyambut positif penguatan kolaborasi ini. Ia menekankan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan fondasi utama pembangunan karakter bangsa melalui penguatan jalur formal dan nonformal.
“Bicara mengenai pendidikan antikorupsi adalah bicara mengenai bagaimana membangun karakter bangsa dimulai dari pendidikan formal. Tantangan kompleksitas di luar sana membutuhkan sinkronisasi antara pendidikan formal lalu juga pendidikan di non-formal,” tegas Prof. Suyitno.
Penguatan kapasitas guru madrasah ini digelar melalui webinar tahunan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK yang mencatatkan belasan ribu peserta dari berbagai daerah. Melalui sinergi ini, para pendidik diharapkan dapat memicu semangat integritas bagi para siswa di seluruh Indonesia.










