TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons tuntutan penuntasan kasus masa lalu dengan resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia guna mengusut dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kuda Tuli.
Pembentukan tim ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk menyelidiki secara mendalam peristiwa kerusuhan di Gedung DPP PDI Jalan Diponegoro, Jakarta.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Pembentukan tim penyelidikan ini ditetapkan melalui Keputusan Sidang Paripurna Komnas HAM Nomor 07/PS.00.04/V/2026 pada 5-6 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.
Peristiwa Kuda Tuli sendiri merupakan kerusuhan yang dipicu oleh dualisme kepemimpinan PDI, di mana pengambilalihan kantor DPP PDI saat itu mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, hingga kerugian material akibat pembakaran fasilitas publik.
Dalam menjalankan mandatnya sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000, tim memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, menerima pengaduan, memanggil saksi dan korban, mengumpulkan barang bukti, meninjau lokasi kejadian, hingga menghadirkan saksi ahli atas perintah penyidik.
Anis menambahkan bahwa proses penyelidikan saat ini telah berjalan dan memasuki sejumlah tahapan awal, termasuk koordinasi resmi dengan kejaksaan.
"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.
Selain mengumpulkan data historis dan menggali kesaksian dari kelompok korban, Komnas HAM juga telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung untuk melangkah ke tahap selanjutnya.










