TVRINews, Jakarta
Pengawasan terhadap warga negara asing di Bali diperkuat. Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola hotel, vila, homestay, dan akomodasi lainnya tidak pasif ketika menerima tamu asing.
Pengelola penginapan didorong rutin melaporkan data warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Data tersebut terhubung langsung dengan sistem keimigrasian sehingga dapat digunakan untuk mendukung pemantauan keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan keterlibatan pengelola akomodasi menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang pelanggaran yang dilakukan warga negara asing.
“Setiap pengelola penginapan memiliki peran penting dalam membantu kami memastikan keberadaan warga negara asing dapat terpantau dengan baik. Pelaporan yang dilakukan secara benar akan memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu, 30 Agustus 2026.
Menurut Hendarsam, sosialisasi mengenai APOA terus dilakukan kepada pengelola akomodasi. Petugas juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme pendataan dan cara memastikan informasi tamu asing yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pengawasan tersebut diperkuat melalui Operasi Patroli Dharma Dewata. Dalam operasi yang menyasar kawasan wisata Canggu, Kabupaten Badung, Kamis (27/8) malam, petugas menemukan enam WNA yang kini menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Keenam WNA tersebut terdiri dari dua warga Inggris serta masing-masing satu warga India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, di antaranya terkait masa berlaku izin tinggal, sementara status dan dugaan pelanggaran lainnya masih didalami petugas.
“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan status keimigrasian mereka dan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Jika nantinya terbukti melanggar ketentuan, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Hendarsam.
Operasi pengawasan WNA di Bali sebelumnya juga menemukan puluhan pelanggaran. Pada periode pertama Operasi Patroli Dharma Dewata, 17 hingga 30 Juli 2026, tim gabungan menemukan 62 WNA bermasalah setelah melakukan pengawasan di sejumlah kawasan wisata.
Petugas juga mendatangi sekitar 50 pengelola penginapan di Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Selain pengawasan, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mendorong pengelola akomodasi menggunakan APOA secara tertib.
Dari hasil pengawasan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari mengganggu ketertiban umum, tidak melaporkan keberadaan ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, hingga tinggal melebihi batas waktu yang diberikan.
Hendarsam menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Bali merupakan salah satu tujuan utama wisatawan mancanegara. Karena itu, kami ingin memastikan aktivitas wisata tetap berjalan dengan baik, namun seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia juga wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku,” tegasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengingatkan pengelola akomodasi untuk tidak mengabaikan kewajiban pelaporan. Langkah tersebut dinilai penting agar keberadaan WNA dapat terpantau sejak awal dan potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.










