TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mempersiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan fokus utama pada pengaturan kecerdasan buatan (AI) dan sistem royalti.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa proses revisi kini menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dibahas lebih lanjut.
“Revisi UU Hak Cipta ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Inisiatif ini berasal dari DPR, dan kami tinggal menunggu DIM untuk kami respons dan lanjutkan ke tahap pembahasan,” ujar Razilu.
Razilu mengakui bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi selaras dengan perkembangan teknologi, khususnya AI. Oleh karena itu, DJKI menilai perlunya pembaruan regulasi yang adaptif dan bersifat kolaboratif agar tetap relevan.
“Kita tetap bisa memanfaatkan AI sebagai alat bantu, tetapi pencipta sejatinya tetap manusia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan dan pakar, DJKI menyimpulkan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa intervensi manusia tidak akan memenuhi syarat untuk dilindungi hak cipta. Namun, jika ada kontribusi manusia dalam proses penciptaannya, maka karya tersebut bisa mendapatkan perlindungan hak cipta.
“AI dipandang sebagai alat (tools), sementara subjek penciptaan tetap manusia,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menekankan bahwa karya yang dihasilkan AI tidak memiliki karakter individual karena berasal dari generalisasi data latih.
Selain itu, data yang digunakan AI berpotensi bersinggungan dengan hak cipta milik pihak lain, sehingga hasilnya tidak layak untuk dilindungi secara hukum.
“Itu menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU, karena berkaitan langsung dengan perlindungan karya cipta,” terang Agung.
Terkait dengan royalti, DJKI juga berencana menata ulang ketentuan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Peninjauan ulang ini terutama akan menyasar tata kelola royalti untuk pertunjukan, khususnya di bidang musik.
“Secara umum aturannya sudah ada, tetapi masih ada sejumlah ketentuan yang belum rinci, sehingga menimbulkan berbagai tafsir dalam praktik, khususnya soal royalti musik. Ini yang akan kami benahi dalam revisi mendatang,”ungkap Agung.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku kreatif dan pemilik hak cipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Baca Juga: Korpri Usulkan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN hingga 70 Tahun










