TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM melakukan penghentian operasional sekaligus penyegelan terhadap lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya kegiatan operasional yang tetap berjalan meski izin usaha telah kedaluwarsa.
Tindakan penertiban ini dilakukan usai pengawasan lapangan pada 7 Mei 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan aktivitas produksi di lokasi tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari akun akun Instagram @ditjen.gakkumesdm, tim di lapangan juga melakukan penyegelan area usaha serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk diuji di laboratorium bersama Lemigas.
“Tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,” demikian keterangan Ditjen Gakkum ESDM, Selasa, 26 Mei 2026.
Hasil uji laboratorium tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha pengolahan BBM tersebut.
Selanjutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa pihak perusahaan serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Pihak Ditjen Gakkum menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










