TVRINews, Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah sengketa dan konflik antartetangga.
Menurutnya, banyak sengketa tanah bermula dari hal sederhana, yakni tidak adanya batas tanah yang jelas. Karena itu, pemasangan patok menjadi langkah awal untuk menjaga keamanan hak kepemilikan tanah.
"Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa, 26 Mei 2026.
Kemudian ia menjelaskan, proses pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Langkah itu penting agar kedua belah pihak sama-sama mengetahui dan menyepakati posisi batas tanah sehingga potensi perselisihan di kemudian hari dapat diminimalisir.
"Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain menimbulkan kerugian materi, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.
Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.
Adapun kriteria patok yang dianjurkan yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.
"Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas," ucapnya.










