TVRINews, Jakarta
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mendorong penguatan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mampu menjamin pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana ekonomi.
Menurut Sari, regulasi tersebut perlu memberikan kepastian hukum terkait pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban, terutama dalam kasus investasi bodong, penipuan keuangan, robot trading ilegal, hingga praktik penghimpunan dana tanpa izin.
Ia menilai, selama ini penegakan hukum masih menghadapi tantangan dalam memulihkan kerugian masyarakat. Tidak sedikit korban yang belum memperoleh kembali hak-haknya meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya berakhir pada pemberian hukuman kepada pelaku. Negara juga harus memastikan masyarakat yang menjadi korban mendapatkan kembali hak-haknya. Jangan sampai pelaku dihukum, tetapi korban tetap menanggung kerugian akibat kejahatan tersebut,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, hingga merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, modus kejahatan ekonomi semakin berkembang dan kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas berbeda, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.
“Negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih bisa menikmati keuntungan dari hasil kejahatannya,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Sari yang juga merupakan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) menyoroti sejumlah kasus penipuan investasi dan penghimpunan dana ilegal yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ia menilai, persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian para korban.
“Dana yang berasal dari masyarakat dan diperoleh melalui tindak kejahatan harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aset hasil kejahatan tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan justru tidak mendapatkan pengembalian hak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sari menekankan pentingnya pengaturan mekanisme pengembalian aset secara terperinci dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturan tersebut mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penghitungan nilai kerugian, hingga mekanisme penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.
Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berfokus pada perampasan kekayaan pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi korban.
Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara. Karena itu, partisipasi publik juga penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” jelas Sari.
Ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan landasan hukum yang komprehensif untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh keadilan.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum atau aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.









