TVRINews, Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara (WN) India berinisial SP setelah terungkap menggunakan dokumen perjalanan yang diduga palsu. SP diketahui memiliki dua paspor India dengan identitas berbeda.
Kasus tersebut terungkap saat SP menjalani pemeriksaan keimigrasian sebelum keberangkatan menuju Manila, Filipina, pada Rabu 14 Oktober 2026 dini hari. Petugas Imigrasi Ngurah Rai menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan sehingga melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan SP memiliki paspor India lainnya dengan identitas berbeda. Pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor tersebut.

Atas temuan itu, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan dengan mendeportasi SP pada Selasa 27 Oktober 2026. SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil ketelitian petugas dalam memeriksa dokumen perjalanan penumpang internasional.
"Petugas kami menemukan kejanggalan pada paspor yang digunakan, kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga terungkap adanya paspor lain dengan identitas berbeda. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan saat orang asing masuk ke Indonesia, tetapi juga ketika mereka akan meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Novyandri dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Novyandri menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Karena itu, pihaknya terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama," ucapnya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum secara profesional.
"Sebagaimana arahan Bapak Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat, kami berkomitmen menjaga keamanan negara tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.









