TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan peningkatan kompetensi tenaga medis serta tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin keselamatan pasien. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembenahan sistem kesehatan nasional, terutama dalam mengatasi ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di berbagai wilayah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus, dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat, 30 Oktober 2026.
Benjamin mengatakan, tantangan pembangunan kesehatan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas dan teknologi, tetapi juga pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Kemenkes per Agustus 2026, sebanyak 38 persen Puskesmas masih mengalami kekosongan sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kebutuhan untuk mengisi kekosongan tersebut mencapai 6.927 tenaga.
Kondisi ini, menurut Benjamin, memerlukan perencanaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berbasis data serta mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan setiap wilayah.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” ujar Benjamin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 31 Oktober 2026.
Selain pemerataan distribusi, peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejumlah perkembangan yang perlu diantisipasi di antaranya kecerdasan artifisial, telemedisin, dan penggunaan rekam medis elektronik.
Benjamin menegaskan, pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan dan keterampilan nyata, bukan sekadar memenuhi angka kredit.
Ia juga menyoroti pentingnya pemerataan akses pengembangan kompetensi, terutama bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran, hingga pendampingan oleh rumah sakit rujukan.
Dalam forum tersebut, Wamenkes menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Keenam arahan tersebut meliputi penguatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin Profesi; perencanaan kebutuhan tenaga berbasis data; pembangunan budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan; penguatan literasi digital; pemerataan kompetensi dan penegakan disiplin yang adil; serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Benjamin berharap, forum nasional tersebut dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat tata kelola tenaga medis dan tenaga kesehatan. Rekomendasi itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem kesehatan Indonesia.









