TVRINews, Jakarta
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peringatan keras terhadap pengelola platform pertukaran aset digital yang kerap melakukan pembekuan hingga likuidasi koin nasabah secara sepihak dengan dalih aturan internal.
Koridor hubungan keperdataan atau klausula baku dalam aplikasi ditegaskan tidak menghapus potensi pelanggaran hukum jika terindikasi ada unsur manipulasi atau pengalihan aset secara melawan hukum yang merugikan konsumen.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Senin, 29 Juni 2026.
Menurutnya, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital sejatinya memang berakar dari perjanjian keperdataan para pihak, namun penyidik dipastikan tetap dapat masuk ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan menguasai dana konsumen tanpa izin pemilik sah.
"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," tegas Ade Safri.
Ade Safri juga menggarisbawahi bahwa koridor perdata tersebut tidak serta-merta menutup ruang penegakan hukum pidana. Penyelidik kepolisian dapat masuk apabila pengelola platform terindikasi melakukan manipulasi atau penguasaan aset digital secara sepihak tanpa izin pemilik sah.
"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengkonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.
Pernyataan dari petinggi Bareskrim Polri ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum perlindungan konsumen di sektor komoditas digital. Belakangan ini, publik di tanah air tengah menyoroti maraknya sengketa platform pertukaran aset digital yang melakukan pembekuan hingga likuidasi koin secara sepihak pasca-insiden siber dengan dalih klausula baku dalam aplikasi.
Berdasarkan aturan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Kendati demikian, Ade Safri menambahkan jajarannya akan tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum menaikkan status sengketa digital ke tahap penindakan.
"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polemik perlindungan konsumen di sektor ini sempat mencuat pasca-peristiwa peretasan sistem Indodax pada 11 September 2024 silam yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 million token Botxcoin.
Peristiwa itu terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan transaksi mencurigakan dari dompet Indodax di sejumlah jaringan blockchain dengan total dugaan kerugian mencapai US$ 18,2 juta atau sekitar Rp 280,3 miliar.
Meskipun saat itu CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa saldo aset kripto dan rupiah di akun member tetap 100 persen aman berkat langkah keamanan ketat, dinamika di tingkat konsumen terus berkembang. Sejumlah pemilik Botxcoin mengaku mengalami kerugian saat perdagangan kembali dibuka, mulai dari jumlah token yang berkurang hingga status suspend yang menghalangi transaksi perdagangan.
Masalah kian memuncak ketika pada 20 November 2025, pihak Indodax dilaporkan melakukan konversi saldo BotX ke rupiah dengan harga internal sekitar Rp 342 per token. Konversi yang dinilai sepihak tanpa persetujuan pemilik akun tersebut akhirnya memicu gelombang pengaduan konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.










